KETUA ABB DEDI AINAL PERTANYAKAN PROSES HUKUM MASALAH MINYAK TUMPAH DI LAUT BELAWAN


Belawan, Bidikkasusnews.com - Untuk mempertanyakan masalah minyak tumpah yang terjadi beberapa bulan yang lalu,Ketua Umum Anak Belawan Bersatu (ABB) Dedi Ainal Dan Ketua Persatuan Wartawan Kawasan industri Moderent (Perwakim) Ridwansyah Lubis Yang disapa Iwan Lubis.

Sewaktu mengadakan Pertemuan dan Siraturrahminya di Orange Coppee disambangi oleh Awak Media yang Hadir dalam hal menyikapi masalah Minyak CPO yang tumpah di Dermaga 108 Belawan kamis 7/10/2022 yang lalu sampai saat ini belum ada kejelasannya kamis 9/11/2022.

Undang Undang Republik indonesia No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan lingkungan Hidup.

Menimbang : 2a. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan Sehat merupakan Hak Azasi setiap Warga Negara Indonesia Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini pungkas Ketua Perwakim Iwan Lubis Dan Perwakim terus mengikuti perkembangan mengenai Minyak CPO yang tumpah dan mencemari laut hingga selesai ucap Ketua Iwan lubis.

Sedang dari Ketua Umum ABB 

Dedi Satri Ainal : Sanksi yang dimaksud termaktub dalam Peraturan Presiden No 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

“Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan harus tegas dalam menangani kasus ini dan berani memberikan sanksi kepada MT NO 02 PIONER dan Company yang menaunginya,”

Sebagaimana diketahui kapal MT NO 02 PIONER sedang melakukan kegiatan Bongkar di Dermaga 108 Pelabuhan Belawan Pada hari Kamis (07/10/2022), yang lalu “

Sedang Minyak CPO yang tumpah tsb milik PT. Pacifik Palmindo Industri yang mengakibatkan pencemaran di laut,”ucap Dedi Ainal. 

Masih dengan Ketum ABB Dedi Ainal sejumlah kejadian dari tumpahan minyak di laut yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan. 

"Secara internasional Pencegahan Pencemaran di laut diatur dalam Konvensi IMO Marpol 73/78,aturan itu juga menyebutkan bahwa Penanggulangan tumpahan Minyak dilakukan secara kerja sama dengan negara lain jika pencemaran skala besar"

Dan bahwa pencemaran laut menjadi salah satu isu yang diperhatikan oleh Pemerintah diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Dan di jelaskan kan lagi oleh ketum ABB Sanksi terhadap orang yang melakukan Dumping limbah tanpa izin akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, 

yakni:

Setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain Pidana karena Pembuangan limbah, Dan ada beberapa Pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009,

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dan Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

“Adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,Dengan segala keterangan berdasarkan undang undang yang ada, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,

Sementara Kapal sudah diberikan berlayar dan apa jaminan nya hingga proses keberangkatan kapal dilakukan pada saat itu.

Dan sangki apa yang sudah di berikan dari Syahbandar Belawan kepada Shipper Pemilik kapal dan Pemilik barang atas kejadian tumpahnya minyak CPO di Dermaga 108 yang lalu dan yang mengakibatkan Pencemaran laut, Dan sampai dimana Proses hukum nya.

dan sangsi apa yang sudah di berikan dari Syahbandar dan otoritas Pelabuhan kepada Pemilik barang dan owner kapal. 

Dalam hal pencemaran yang ditimbulkan pada saat loading cargo tersebut.

Secara internasional pencegahan pencemaran di laut diatur dalam konvensi IMO MARPOL 73/78 Aturan itu juga menyebutkan penanggulangan tumpahan minyak dilakukan secara kerja sama dengan negara lain jika pencemaran Skala besar.

Dasar apa kapal dapat diberangkatkan sementara Proses hukum nya belum selesai.

Dan kami minta pertanggung jawabannya dari Pemilik kapal dan Pemilik barang, 

Dan para pemangku jabatan untuk menindak tegas dan memberikan Sangsi atas kejadian tersebut, agar kedepan hal yang serupa tidak terulang lagi dan lebih lebih safety dalam Pelaksanaan nya.ucap Dedi Ainal.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami