Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemerkosa Anak di Bawah Umur


Kutacane, bidikkasusnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara (Agara) meringkus HS (33) pemerkosa gadis dibawah umur yang masih berusia 13 Tahun di Kecamatan Darul Hasanah.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, tersangka dibekuk petugas di kawasan Kecamatan Babussalam, Selasa (18/1) kemarin usai menerima laporan dari keluarga korban.

Perbuatan tak senonoh itu sudah lima kali dilakukan sejak awal 2022 hingga 9 Januari 2023,” kata Muhammad Jabir, Kamis (18/1).

Sambung Kasat, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pada tahun 2022 di toilet umum di Kecamatan Darul Hasanah.

“Usai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban,” tuturnya.

Kasat menambahkan, kemudian aksi itu dilakukan lagi di sebuah jembatan serta rumah adik kandung pelaku di hari yang berbeda. 

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melapor ke Polres Aceh Tenggara,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agara,” imbuhnya.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami