Janses Simbolon Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Kelurahan Nelayan Indah


Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana yang berlangsung di Lapangan Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Senin (27/02/2023). Di hadiri 600 Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).

Dalam sosialisasi tersebut, tampak Anggota DPRD Medan Janses Simbolon dari Partai Hanura Kota Medan dari Daerah Pemilihan II tersebut didampingi Lurah Nelayan Indah Hilal Bahri, Kasi kesiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Muhammad Yamin Daulay, serta tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Janses Simbolon menjelaskan Untuk bencana alam ada tiga tahapan dimana sekarang ini tahapan Pra Bencana dimana sosialisasi yang dilakukan. Tentunya kita tidak menginginkan adanya terjadi bencana namun untuk pencegahan bisa dilakukan terutama menjaga ekosistem lingkungan disekitarnya.

Janses menambahkan darurat bencana, dalam hal ini dalam upaya evakuasi dilakukan dengan prioritas utama yakni, Balita, Lansia, Ibu hamil/menyusui dan orang cacat. “Dan pasca bencana dengan memberikan pembinaan agar tidak trauma dan penanganan medis serta bantuan pangan yang dalam pihak BPBD berkordinasi dengan instansi lainnya” Tutur Janses dihadapan 600 Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).

Dalam sambutannya, Kasi kesiagaan BPBD Kota Medan M Yamin menyampaikan apresiasinya kepada Janses Simbolon Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura yang melaksanakan Sosper No.2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana.

"Terimakasih atas dukungan pelaksanaan Sosper sehingga memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dimana penanganan bencana ada dua yakni bencana alam dan non alam", ujarnya.

Muhammad Yamin Daulay mengungkapkan, mengubah perilaku adalah cara yang harus ditempuh agar terhindar dari bencana. “Tolong menolonglah dengan sesama, seperti mengingatkan atau memberitahu agar tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.

Dikatakan Yamin Perda No 2 tahun 2018 tentang penanggulangan bencana ini adalah produk hukum daerah yang telah disepakati bersama antara Pemko dan Medan sehingga harus disampaikan kepada masyarakat.

Untuk itu katanya dirasa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat, sebagai salahsatu upaya antisipasi mengurangi risiko bencana, kata Yamin. 
(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami