Sutikno Warga Marelan Laporkan Bella Ke Polres Pel Belawan


Belawan, bidikkasusnews.com - Menindaklanjuti kekecewaan akibat ditipu,Sutikno (45) Warga Marelan II Lingkungan 27, Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan korban penipuan lapor ke SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pelabuhan Belawan. Senin (20/2/2023). 

Hal ini diungkap Sutikno (45) dalam laporan LP/B/146/II/2023/SPKT Polres Pelabuhan Belawan mengalami kerugian materi uang bernilai Rp. 23 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).

Awalnya, Bella Safitri 28 thn (Terlapor) mendatangi usaha brilink Sutikno (Korban) untuk melakukan penarikan uang tunai. 

Setelah itu, Bella meminta saksi Winarti (isteri korban) mengirimkan uang ke nomor Briva hingga 3 (tiga) kali pengiriman berhasil. 

Melihat gelagat gerak gerik mencurigakan saksi Winarti, kemudian saksi minta biaya uang pengiriman sebanyak tiga kali segera dilunasi. Akan tetapi Bella menyangkal biaya transaksi kenapa bisa sebanyak itu. 

Tidak lama kemudian, Sutikno meminta kepada teman terlapor Bella untuk segera mengebalikan uang. Alhasil teman Bella bicara melalui Handphone meminta kepada korban untuk mengirimkan nomor rekening biar dikembalikam uang dikirim sebelumnya. 

Ironisnya, setelah korban mengirim nomor rekening pada teman Bella, tiba tiba uang keluar lagi sebesar 10 juta melalui notifikasi brilink. 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawam agar pelaku dituntut sesual dengan Hukum yang berlaku di NKRI. 

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami