Ayah Tiri Bejat, Cabuli 2 Bocah Kembar Berusia 5 Tahun di Asahan

Asahan, bidikkasusnews.com - di Kabupaten Asahan 2 bocah kembar berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan yang di lakukan ayah tiri nya sendiri. 

Terungkap nya kejadian bejat yang dilakukan ayah tiri nya sendiri ini di saat orang tua kndung bocah kembar tersebut meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Asahan untuk membuat laporan ke Polres Asahan.

Awaluddin selaku anggota KPAD Asahan ketika di konfirmasi wartawan (07/03/2023) membenarkan adanya pelaporan ke KPAD Asahan terkait kasus pencabulan anak berusia 5 tahun tersebut.

" Korban pencabulan berusia 5 tahun, merrka kembar, saat ini laporan dari orang tua korban masih kita dampingi " Katanya. 

Berawal terungkap nya kasus pencabulan yang di lakukan ayah tiri nya berisial ES ( 56 ) yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang empat Kabupaten Asaha tersebut, Pada saat salah satu korban sering merasa kesakitan ketika Buang Air Kecil ( BAK ). 

" ini bermula dari pengakuan si kakak an, dan setelah di tanyai kepada adik nya juga dapat perlakuan yang sama, sering di lakukan sekitar seminggu yang lalu " Lanjut anggota KPAD tersebut. 

"Menurut keterangab keluarga korban, pelaku ES mempunyai sifa yang temperamen dan suka mabuk untuk pekerjaan nya tidak jelas ( mocok mocok ). 

" Pelaporan ini sudah di lakukan sejak tanggal 28 februari 2023 lalu, saya berharap segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait, kita mengkhawatirkan pelaku melarikan diri karena megetahui sudah di laporkan " Terang Awaludin. 

Di akui awaludin, sejak dua tahun terakhir ini kasus kekerasan seksual yang di terima KPAD Asahan terus meningkat itu berdasarkan laporan dari masyarakat, predator anak seperti ini biasanya berasal dari orang orang terdekat.

Kasus pencabulan bocah kembar kali ini pelaku adalah ayah tiri nya sendiri yang di ketahui sudah tinggal serumah selama satu tahun setengah menikah dengan ibu korban.

Dan pihak keluarga korban sudah membuat laporan ke unit Polres Asahan ke bahian Perlindungan Perempuan dan Anak.

" kami sudah menerima laporan terkait pencabulan anak, masuk laporan tersebut pada tanggal 28 Februari 2023 lalu " Kata IPDA Rospita Nainggolan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Asahan.

Lanjut Rospita ini mau gelar perkara dalam peristiwa ini pihak polisi suda melakuka pemeriksaan oleh sejumlah para saksi dan Korban nya " Kata Rospita

(INDRA SARAGIH, SE) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami