" ES " Ayah Tiri Si Pelaku Pencabulan Anak Di Asahan Di Tangkap Polisi

Asahan, BidikKasusnews.com - Pria bejat seorang Ayah tiri berinisial ES (53) warga simpang empat Kabupaten Asahan yang sudah nekat mencabuli 2 orang anak kembar akhir nya di tangkap Polisi Polres Asahan 

Kelakuan bejat nya itu tidak saja di lakukan kepada kedua anak kembar tersebut, bahkan kepada bocah berusia 8 tahun pun di lakukan yang merupakan anak tiri nya juga.

Mereka hidup bersama tahun 2021 silam sejak ES menikah dengan ibu kandung ketiga korban pencabulan tersebut. 

Mendengar kabar ES sudah melakukan pencabulan kepada ketiga anak tiri nya spontan warga yang kesal pun langsung mengamankan nya, lalu di serahkan kepada polisi.

Di tangkapnya ES oleh pihak kepolisian di benarkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana saat di konfirmasi wartawan pada hari kamis (09/03/2023).

" Benar ! Ujar Kapolres, ES selaku tersangka sudah di amankan oleh petugas kami, dan sekarang dalam proses dan di lakukan penyelidikan "

"Tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya. Yang dua berusia lima tahun, yang satu orang anak lainnya berusia delapan tahun," Terangnya.

" Dengan modus untuk mengobati pada kemaluan korban dengan memberikan obat pil ES melancarkan aksi nya, bukan nya mengobati malah ES melakukan pelecehan terhadap korban " Ungkapnya.

Dalam kasus ini, ES dapat di kenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022. Atau kurungan 15 Tahun Penjara

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami