Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam, Seorang Pria Di Tanjung Balai Harus Berurusan Dengan Polisi


Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - NHH alias H pria berusia 35 tahun warga Jalan Pendidikan Lk. III, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib, di tangkap unit reskrim Polsek Tanjung Balai Utara

NHH di tangkap berdasarkan laporan dari salah seorang teman nya bernama Khairul Amri Marpaung, yang datang melapor ke Polsek Tanjung Balai Utara menyatakan bahwa sepeda motor milik nya tidak kembali setelah di pinjam oleh NHH.

Berdasarkan laporan LP / B / 12 / III / 2023 / SEK UTARA / RES T.BALAI / POLDASU , tanggal 20 Maret 2023 yang di terima, lalu pihak unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap NHH.

Kepada wartawan saat di konfirmasi, Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu. M Tanjung SH membenarkan adanya penangkapan tersangka dan menceritakan krinologis kejadian.

" Benar petugas kami telah menangkap NHH Ucap Kapolsek, kejadian berawal di hari minggu (12/03/2023) sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Letjend. Suprapto Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai " 

Lanjut Kapolsek, NHH dengan modus minjam septor milik korban dengan alasan hendak pulang kerumah sebentar, namun setelah Septor itu di bawa pergi, NHH tidak kembali lagi " 

" karena merasa diri nya merasa di rugikan sebesar Rp. 21.580.000, korban pun datang ke polsek Tanjung Balai Utara guna membuat laporan agar NHH di proses sesuai hukum yang berlaku " Ujarnya.

" Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi untuk membenarkan bahwasanya NHH adalah pelaku yang membawa Septor milik korban " Ucap Kapolsek.

Berdasarkan dari penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pihak Polsek Tanjung Balai Utara, NHH pun terjerat dengan pasal 372 dari KUHPidana, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap NHH berdasarkan surat yang di keluarkan dengan nomor SP.Kap/14/III/2023/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2023.

" di hadapan petugas, NHH mengakui dengan modus meminjam septor milik korban dengan tujuan untuk menguasai atau memiliki nya " Pungkasnya.

Tambah Kapolsek, NHH bersama barang bukti Sepeda Motor Honda Vario Tegno BK-2076-QAK warna biru telah di amankan oleh petugas, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut " Tutup Kapolsek.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami