Hasil Musdes Pemerintah Desa Hasang Menguatkan Laporan LSM PENJARA PN Ke APH


Labura, Bidikkasusnews.com - Terjawab sudah apa yang telah di laporkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau kinerja aparatur negara pembaharuan nasional (PENJARA PN) dewan pimpinan cabang Kabupaten Labuhanbatu Utara, ke Aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhan Batu dan Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu secara dumas dengan Nomor: 17/DPC LBU/LSM PENJARA-PN/ XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022. 

Dengan laporan dugaan pemalsuan Verifikasi Faktual/Validasi data penerima program keluarga harapan masyarakat desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak terbantahkan lagi. Pasalnya dari hasil musyawarah desa Hasang di aula kantor desa yang di pimpin langsung oleh kepala desa Mansur beserta perangkat-perangkatnya, ketua BPD, Dinas sosial, toko masyarakat, pendamping PKH, lembaga swadaya masyarakat PENJARA PN dan awak media, Selasa. (07/3/2023).

Telah menguatkan laporan LSM PENJARA PN dari 34 keluarga penerima manfaat (KPM) yang diduga di palsukan data Faktual/Validasinya, Dari yang tidak mampu menjadi mampu dan hasil Verifikasi faktual di lapangan Ke 34 warga yang diduga di palsukan 24 yang masih layak mendapat PKH dan di daftarkan kembali ke DTKS sedangkan selebihnya akibat kesalahan sistem, berupa data ganda, sudah tersalurkan dan memang sudah mampu.

Hasil pantauan awak media sebelumnya senin 06/03 petugas dari dinas sosial dipimpin langsung oleh Muhammad Arifin S.Pd, M.M dan teamnya telah mendata nama penerima PKH (Program Keluarga Harapan) warga Hasang yang telah diputus sepihak tanpa musdes oleh pihak desa. Dari 34 warga penerima PKH yang melaporkan ,setelah diverifikasi 24 orang diantaranya dinyatakan layak mendapat PKH dan di daftarkan di DTKS.

Sementara itu, ketua LSM Penjara-pn cabang Labuhanbatu Utara sebagai pelapor yang turut hadir. Melalui sekertarisnya Parmono kepada awak media menyatakan pihaknya dalam pengaduan ke APH tidak mengada-ada, dalam porum ini pihak desa telah mengakui adanya pemutusan penerima PKH sepihak dengan cara memalsukan data, yang mana masyarakat riilnya tidak mampu dinyatakan mampu didalam data.

"Dengan adanya musyawarah ini semua menjadi terang benderang, dan kami akan meminta kepolisian polres Labuhanbatu menindak tegas siapa oknum dibalik permainan data ini, tadi sama sama kita saksikan, masyarakat yang rumahnya berdinding gedek WC tidak punya dan penerangan lampu juga tidak ada dinyatakan mampu dalam data. Sementara perangkat desa dan lainya yang mempunyai penghasilan tetap dinyatakan tidak mampu. Ini kejahatan luar biasa..! " Ujarnya dengan nada kesal.

Disinggung tentang hasil rapat yang telah menyetujui kembali keinginan warga, beliau memaparkan itu adalah kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya, dan hak masyarakat pula untuk meminta keadilan.

(Muhammad yusup harahap) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami