Karena Uang Rp. 5 Juta, " AJS " di Amankan Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai


Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Naas bagi AJS pria berusia 45 Tahun warga Dusun II Sei Serindan, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan ini, karena uang Rp 5 juta harus berurusan dan di tangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Pada hari Sabtu 25 Maret 2023.

AJS di tangkap karena di duga melakukan penipuan terhadap korban nya bernama Sutanto Warga Jl. Pahlawan Komplek Melati Lk. IV, Kel. Pantai Burung, Kec. TBS, Kota Tanjung Balai, yang datang ke Polsek Teluk Nibung dengan membuat laporan bahwa diri nya telah merasa di rugikan.

Hal ini berdasarkan surat laporan polisi dengan nomor LP / B / 20 / II / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2022.

Saat di konfirmasi wartawan, Melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM mengatakan, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh si pelaku berawal pada hari sabtu, 01 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib.

" dimana pelaku mendatangi korban dengan alasan ingin meminta pekerjaan ikut di kapal " Ucap Kapolsek.

Lanjut Budi di hari itu juga pelaku telah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta, karena pelaku mengatakan sedang butuh uang " 

" walau pun kepada pelaku, si korban sempat mengatakan ( ah nanti kau tipu aku, ku beri uang pinjaman, kau tak kerja sama aku ), Lantas si pelaku pun meyakinkan si korban dengan mengatakan ( tak kan ku tipu kau ) " Kata Budi.

Di katakan Kapolsek, karena merasa kasihan si korban pun memberikan uang pinjaman sebesar Rp 5 juta , dan di tuliskan di dalam selembar kwitansi yang di tanda tangani oleh si korban dan pelaku.

Setelah menerima uang Si pelaku tidak ikut bekerja, dan semenjak itu Korban tidak diketahui lagi keberadaan nya dimana, hal itu di sampaikan Korban kepada petugas Polsek Teluk Nibung saat membuat laporan.

Karena merasa di rugikan korban pun melaporkan peristiwa tersebut, dan kepada petugas agar pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.

" petugas pun melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang di lakukan, petugas dapat informasi bahwasannya si pelaku sedang berada di Gabion Belawan Medan " Terang Kapolsek.

Berdasarkan Surat Perintah yang di keluarkan Kapolsek Teluk Nibung dengan nomor Sprin.Gas/31/III/Res.1.8./2023/Reskrim tgl 24 Maret 2023, petugas melalukan penyisiran terhadap lokasi yang di informasikan tersebut.

" team Opsnal Polsek Teluk Nibung yang di pimpin IPDA JosenB Manik, berhasil menemukan dan menangkap pelaku, dan pelaku menerangkan bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban " Ungkap Kapolsek.

" lalu kepada petugas, si pelaku pun langsung di bawa ke polsek Teluk Nibung guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut " Tutup Sisbudianto.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami