Ada Ada Saja Meteran Air Pun Di Embat, Akhir nya Pria Warga Tanjung Balai Ini di Tangkap Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Seorang pekerja Buruh Harian Lepas ( BHL ) di amankan unit reskrim Polsek Datuk Bandar Timur pasal pencurian dengan pemberatan pada hari senin 03 april 2023 sekira pukul 19.30 Wib.

Pria tersebut berinisial AM warga Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, menjadi tersangka atas pencurian meteran air milik korban yang bernama Adriansyah Putra.

Kepada wartawan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman sinaga SH. MH saat dikonfirmasi mengatakan pencurian meteran air yang di lakukan tersangka terjadi pada 31 maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib. (05/04/2023). 

" meteran air tersebut di pekarangan rumah korban jalan Mataram Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai." Ujar Kapolsek.

Tambah nya, Berdasarkan keterangan dari sikorban yang datang ke polsek pada saat membuat laporan, Korban hendak menghidupkan air pdam, namun di lihat nya air tidak hidup/tidak mengalir "

" Korban pun mengecek, dilihat nya meteran air sudah tidak ada lagibdi tempatnya, sudah di cari nya tetap tidak di temukan " 

" Merasa curiga dengan meteran air nya hilang, Korban pun datang Ke Polsek Datuk Bandar Timur guna membuat laporan, dengan mengatakan atas kejadian tersebut merasa di rugikan sebesar Rp. 1.200.000 " kata Rekman. 

Lanjut berpangkat AKP ini mengatakan berdasarkan dari laporan, petugas melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian meteran air tersebut.

" Di ketahui bahwasanya pelaku pencurian tersebut berinisial AM, sedang berada di belakang rumah nya, kepada petugas langsung menangkap nya " Pungkas Kapolsek.

Tersangka di interogasi dan mengakui bahwa diri nya telah melakukan pencurian tersebut dan di jelaskan pelaku bahwa diri nya masuk ke pekarangan rumah lalu menggergaji atau memotong pipa tersebut.

" keesokan hari nya tersangka mengambil kuningan di dalam meteran air tersebut dan menjual nya kepada seseorang yang tidakndi kenal nya, petugas pun membawa ny ke tempat dia menjual di seputaran jln.Fl.Tobing Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai " Ungkap nya.

Bersama barang bukti berupa 1 buah gergaji, 1 unit kerangka meteran dan 1 lembar rekening air, tersangka sudah di amankan di Mapolsek, atas tindakan nya terangka terjerat Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami