Pengamat Kebijakan Publik Minta Surat Bebas Narkoba Wajib Bagi Pendaftaran PPDB TA Pelajaran 2023/2024 Diberlakukan

TEBINGTINGGI, bidikkasusnews.com - Survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika. Angka itu setara dengan 3,2 persen dari populasi kelompok tersebut.

Penggunaan narkoba di kalangan pelajar ini juga jadi persoalan di skala global. World Drugs Reports 2018 dari The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang menemukan 5,6 persen penduduk dunia atau 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengonsumsi narkoba minimal sekali, dikutip dari CNN Indonesia, ucap Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran kepada media Kamis, (27/04/2023). 

Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir.

Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), sabu menjadi jenis narkoba yang paling banyak diungkap. Sepanjang 2021, ada 22.950 kasus narkoba jenis sabu. Diikuti dengan ganja 2.105 kasus, daftar obat G 1.245 kasus, dan obat keras 697 kasus.

Jika kita membaca data di atas yang menggambarkan bahwa betapa prihatinnya kondisi generasi muda, pelajar, mahasiswa yang sudah rusak akibat Narkoba, itu mengapa sangat penting jika pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota memberlakukan syarat mutlak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2023/2024, ujar Ratama Wali Kota LSM Lira ini.

Surat bebas Narkoba sebagai syarat mutlak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diberlakukan pada jenjang penerimaan murid di SMP, SMA, SMK sederajat, ini patut dilakukan pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten / kota sebagai bagian dari usaha preventive menjaring pelajar, calon siswa baru yang positif Narkoba.

Maka sejatinya lah Gubernur dan Bupati, Walilkota mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2023/2024 dimana isi klausenya mengharuskan bagi setiap pendaftar melampirkan surat bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ironisnya sekarang bahwa banyak kalangan pelajar yang tak terdeteksi sudah berstatus pemakai narkoba bahkan tidak jarang sebagai pengedar yang sudah menjadi siswa di sekolah negeri maupun swasta di seluruh jenjang baik SLTP, SLTA sederajat bahkan di Perguruan Tinggi, ujar Jejaring Ombudsman RI ini.

Trend kejahatan di jalanan baik itu begal, geng motor, tawuran semuanya itu dipicu oleh zat adiktif barang haram yang sudah terkonsumsi oleh para generasi muda pelaku kejahatan di jalanan yang nota bene adalah pelajar.

Jika demikian maka dengan adanya surat bebas narkoba bagi calon siswa baru yang dimaksud pihak pemerintah bisa melakukan tanggap dini bagi calon siswa/siswi yang positive narkoba untuk kemudian dilakukan langkah rehabilitasi dan langkah preventive lanjutan.

Tokoh masyarakat, alim ulama, pemangku kebijakan dan stakeholder wajib mengambil perannya masing-masing dalam mendukung pemberantasan Narkoba khususnya bagi pelajar jika tidak mau generasi selanjutnya menjadi generasi pesakitan pungkas Ratama. 

( SF )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami