Cabuli Anak Di Bawah Umur, Warga Sergai Ini Di Tangkap Polisi Tebing Tinggi

Tebingtinggi, Bidikkasusnews.com - Seorang Pelajar yang masih di bawah umur berusia 15 tahun warga Tebing Tinggi ini, menjadi korban pencabulan oleh kenalan nya seorang pria berinisial Z (18) warga warga Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai.

Perbuatan cabul yang di alami nya tersebut diketahui pada bulan April lalu tepat nya pada tanggal 29 April 2023, sekira pukul 01.00 Wib.

Berdasarkan keterangan yang di dapat wartawan, kasus pencabulan ini sudah di tangani oleh pihak kepolisian yang mana seorang ibu berinisial NP (34) selaku ibu dari korban datang ke Mapolres Tebing Tinggi membuat pengaduan laporan dengan bukti laporan Polisi Nomor LP/B/223/IV/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T, pada tanggal 30 April 2023

Adanya penangkapan pelaku kasus pencabulan tersebut di benarkan oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P melalui Kasat reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H., M.H, Yang di sampaikan kepada wartawan oleh Kasi Humas AKP Agus Arianto melalui Release nya. Pada (19/05). 

" Benar " Kata Agus, Pihak kepolisian telah menangkap dan menahan seorang Pria berinisial Z yang telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada hari kamis (18/05) sekira pukul 20.30 Wib.

Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pada saat itu pergi tanpa pamit pada orang tua nya, karena pelaku mengajak nya bertemu di tanah lapang merdeka kota Tebing Tinggi.

" Pelaku mengajak korban bertemu dengan chatingan aplikasi Whatsapp di hari kamis (27/04) sekira pukul 13.00 Wib " Ujar Agus.

" Namun Korban menolak untuk bertemu, karena pelaku memaksa terus korban pun di antar oleh adik sepupu nya di depan salah satu apotek obat yang berada di Tebing Tinggi dan pelaku sudah berada di situ untuk menjumpai korban " Ujar nya.

Dari situ korban pergi dengan di bonceng pelaku dengan alasan jalan jalan sambil jemput adik sepupu si pelaku di tanah lapang merdeka, sekitar pukul 22.00 Wib dan Korban di ajak si pelaku untuk kerumah nya di kecamtan Bandar Khalifah Serdang Bedagai.

" karena sudah larut malam, si korban mau pulang kerumah nya takut di marahi orang tua, akhir nya dia mengikuti ajakan si pelaku " Ungkap Agus.

" tiba di Kecamatan Bandar Khalifah sekira pukul 23.00 Wib, mereka berhenti dan dudul dudik di lapangan sepak bola " lanjut agus.

Di jelaskan Agus kembali, sekira pukul 02.00 Wib, korban di ajak pulang, namun kerumah temanya pelaku berinisial D, pelaku meminta tidur dalam satu kamar.

" sampai siang hari si korban tidak pulang kerumah nya juga, di malam hari nya pada hari sabtu (29/04) dini hari sekira 01.00 Wib Pelaku pun masuk kedalam kamar lalu melancarkan aksi cabul nya kepada Korban " Ungkap Agus.

Tambah Agus, sekira pukul 17.00 Wib, di sabtu sore pelaku mengantar korban kerumah teman nya yang berada di Kecamatan Padang hulu.

" karena mengalami trauma si korban pun mengadu kepada orang tua nya dan ibu kandung korban pun langsung membua laporan. " Terangnya.

Berdasarkan dari laporan dan kerangan korban dan saksi pelaku pun di tangkap di rumah nya dan di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

" Pelaku akan di jerat pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu RI NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, " Pungkas Agus. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami