Kanit PPA Polres Asahan Iptu Rospita Nainggolan Bungkam, Tiga Bulan Laporan Dugaan Cabul Belum Ada Kejelasan, Pelapor Kecewa

Asahan, Bidikkasusnews.com - Spr (43 thn) warga lingkungan Pengasean Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) merasa kecewa terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, Pasalnya pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah melaporkan dugaan cabul yang di alami kemanakannya kepolres tersebut, namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan pelaku akan ditangkap. Demikian penuturan Spr (43 thn) kepada awak media, Kamis.(18/05/2023).

"Saya melapor ke Polres Asahan pada tanggal 9 Pebruari 2023, namun sampai hari ini belum ada kejelasan tentang laporan itu." Ucap Spr (43 thn) bernada kesal.

Masih menurut Spr (43 thn)  beliau telah melaporkan Sul, ayah tiri dari kemanakanya, gadis yatim kita sebut saja namanya sebagai Mawar (14 tahun).

Ibu kandungnya telah menikah lagi dengan seorang duda bernama Sul, menurut cerita Mawar kepada Pamanya Spr, ia telah digagahi oleh ayah tirinya. Berdasarkan pengaduan Mawar,  Spr (43 thn) melaporkan kejadian tersebut ke polres Asahan dengan bukti laporan nomor : STTPL/136/II/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Pebruari 2023. Visum dan beberapa orang saksi telah dimintai keterangan, namun Polres Asahan unit PPA belum juga melakukan penangkapan.

"Saksi saksi sudah memberikan keterangan, bahkan anak kami sudah diantar oleh kepolisian kerumah sakit umum Kisaran untuk divisum, tapi sampai saat ini belum ada kabar gimana kelanjutannya." Tegas Spr (43 thn) menambahkan.

Menurut Iyem adik Spr, pemeriksaan saksi terahir di awal bulan puasa kemaren, saya dipanggil oleh salah seorang polwan keruangnya yang mengatakan dalam waktu dekat pelaku segera ditangkap.

"Saya lupa tanggalnya, tapi kira kira di awal puasa, saya dan Mawar kembali di periksa, habis itu ibu polwan tersebut mengatakan segera penangkapan sipelaku." Jelas Iyem kepada awak media.

Kanit PPA Polres Asahan Iptu Rospita Nainggolan saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Spr (43 thn) melalui aplikasi whatsApp tidak menjawab dan bungkam sampai berita ini di terbitkan Redaksi ini.

Sementara itu salah seorang pegiat sosial Parmono, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara- Pembaharuan Nasional Cabang Labuhanbatu Utara (LSM PENJARA PN ). 

yang ikut mendampingi pelapor saat itu,  kepada wartawan disekretariatnya, kamis 18/05 juga merasa kecewa atas kinerja kepolisian Polres Asahan yang dinilainya Lamban menangani kasus ini.

" Ini kasus perlindungan anak, sepertinya pihak kepolisian polres Asahan kurang serius terhadap kasus ini, mengingat sudah 100 hari. Apa harus menunggu viral baru bergerak.. ?" Ungka Parmono dengan nada seakan bertanya.

"Pak kapolres Asahan, tolong dinilai sendiri, ini sudah 100 hari..! masyarakat berhak terayomi dan mendapat kepastian hukum." Imbuhnya menyudahi.

(Muhammad yusup harahap) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami