4 Orang Wanita Terlibat Kasus Perdagangan Orang Di Amankan Polres Tanjung Balai


TANJUNGBALAI, Bidikkasusnews.com - 4 ( Empat ) orang wanita terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO / Human Trafficking ) di amankan oleh satuan tugas TPPO Polres Tanjung Balai.

Di Konfirmasi wartawan, melalui Humas nya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan 4 orang wanita dan menjelaskannya.

" Ke empat nya yaitu Amel (33) warga Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Yuni (35) warga Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Ningsih (44) Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dan Rika (39) Desa Sijawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan " Kata Kapolres.

Dia juga menambakan dari 4 orang yag di amankan, ada dua orang yang di duga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

" Empat orang kami amankan, ada dua kasus yang berbeda. Pertama kami mengamankan tiga orang wanita, pada Rabu (7/6/2023) malam " Ujar AKBP Yusuf.

" selanjut nya kami juga mendapatkan informasi bahwa ada tempat penampungan TKI ilegal di salah satu kontrakan di pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, " Kata nya sekai lagi.

Sebut Kapolres, Dari penggerebekan yang di lakukan, pihak nya menemukan enam orang yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang tidak memiliki dokumen lengkap.

" Dengan dasar itu, kai amankan tiga orang wanita yang diduga sebagai orang yang akan melakukan tindak pidana perdagangan manusia " Tutur Kapolres.

Dalam mencari informasi, tidak hanya sampai di situ saja Ungkap Kapolres, dia juga mengatakan bahwa pihak nya mendapatkan informasi kembali bahwa ada nya tindak pidana perdagangan manusia di tempat lainnya.

" lalu kai kejar ke daerah desa si jawi jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, di situ kami mendapati ada 6 ( enam ) orang CPMI lagi " Pungkas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa para pelaku Human trafficking ini telah berhasil meraup keuntungan mulai dari Rp 6 hingga Rp 20 juta.

" Dan Atas tindakannya tersangka melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana " Tutupnya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami