Polisi Ringkus 3 Warga Teluk Nibung Tanjung Balai Dari Tersangka Temukan Sabu 202,86 gram


TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Tiga orang pria warga kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai terjaring dalam operasi antik tahun 2023 yang di gelar Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari sabtu lalu (17/06) di Jln.Letjen Soeprapto Gg rel kereta api Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari ke 3 pria tersebut polisi berhasil amankan narkotika jenis sabu seberat 202,86 gram.

Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R. SILALAHI, S.H saat di konfirmasi (22/06). 

Kemudian Kasat mengatakan inisial ke 3 tersangka yakni T alias TH (43) warga Jln Jenaha Lk III Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, DR alias R (24) warga Jln Kereta Api Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan S alias B (49) warga Pondok Arkat Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dia juga mengatakan, sebelum penangkapan bahwa pihak nya telah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria memiliki dan menjual sabu, pada tanggal (17/06) sekira pukul 15.40 Wib, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penindakan terhadap tersangka.

" salah seorang petugas melakukan Under cover buy kepada seorang tersangka T dengan melakukan penyamaran petugas pura pura membeli sabu seberat 2 ons dengan harga Rp. 80 Juta " Ujar Kasat.

" kedua nya pun sepakat bertemu untuk melakukan transakai di jalan Letj Soeprapto Gg Rel Kereta Api Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung di rumah milik S alias B " Tambah nya.

" Selanjut nya T menyuruh Petugas yang menyamar sebagai pembeli tadi untuk Transfer uang baru sabu tersebut di serahkan, dan salah seorang petugas yang menyamar pergi ke ATM Bank BRI di dampingi oleh Tersangka DR atas suruhan si T ".

" Sementara petugas yang menyamar lain nya menunggu T menjemput Sabu tersebut di rumah milik S " Tutur Kasat.

Lebih lanjut, T pun datang mebawa sabu dan menunjukan kepada petugas yang menyamar tersebut, selanjut nya menghubungi rekan nya yang berada di ATM BRI. 

" petugas yang di ATM BRI tersebut langsung mengamankan DR dan di bantu petugas lain nya " Pungkas Kasat.

" Dan petugas lain nya pun bergerak menuju rumah S membantu petugas yang menyamar untuk menangkap T dan S ".

Di rumah S, petugas melakukan penggeledahan , di temukan 2 bungkus plastik besar klip transparan beriskan Sabu yang di akui T bahwa diri nya meletak kan barang tersebut. 

" Petugas juga berhasil menemukan barag bukti lain nya dan dari saku pakaian T petugas juga menemukan uang sebesar Rp. 1. 236.000, dia mengakui bahwa uang tersebuy dari hasil penjualan Sabu " Ungkap Kasat.

Mereka mengakui bahwa barang tersebut di dapat dari seseorang, yang saat ini masih melakukan pengejaran, dan ke 3 tersangka kasat mengatakan sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai berikut barang bukti. 

Di beberkan Kasat barang bukti yang di dapat dari ke 3 tersangka yakni 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,44 gram. 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,42 gram 2 buah plastik transparan, 1 buah plastik asoy warna putih 1 buah kotak rokok sampoerna 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah handphone merk vivo warna putih, 1 buah handphone merk samsung warna putih, 1 lembar kertas buku tulis yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,73 gram, 4 lembar kertas tiktak 1 buah kotak rokok xena warrior. 1 bal plastik klip transparan kosong dan Uang tunai Rp 1.236.000.

" Dengan Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 202,86 gram " Tutup Kasat 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami