Dalam 21 Hari Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 16 Orang Pelaku Kejahatan Narkoba

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Polres Tanjung Balai melalui Kepolres nya AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menggelar Konferensi Pers Tindak pidana kejahatan dengan pengungkapan kasus hasil operasi antik toba tahun 2023.

Konferensi pers tersebut di gelar di depan Gedung Pesat Gatra Polres Tanjung Balai pada hari jumat (07/07) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut di laksanakan oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang di gelar selama 21 hari terhitung mulai tanggal 12 Juni 2023 s/d 02 Juli 2023.

" Selama 21 hari ada 12 laporan polisi dan berhasil mengamankan 16 tersangka pelaku kejahatan narkoba jenis sabu seberat 268 gram dan 8,65 gram ganja kering " Ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, sejumlah 16 orang tersangka itu merupakan pengedar dengan memperjual belikan narkoba kepada orang yang membutuhkan nya yang beroperasi di wilayah Tanjung Balai.

" Dan pengungkapan kasus tersebut merupakan target selama operasi Antik Toba tahun 2023 dengan keberhasilan mengungkap 100 % target operasi ( TO ) dan Target Operasi Tempat ( TOP ) " Pungkas Kapolres. 

" Adapun inisial ke enam belas tersangka yakni H alias Killer, SL alias Rial alias AL, R alias Dani, AS alias Gotok alias Atok, SD alias Disu, JA alias Jhoni, TH, DDR alias Robin, SR alias Udin, N alias Ajan, FA alias Fadli, J alias Jhon, RGTS alias Roma, PR alias Paru alias Roji alias Putu, Z alias Junet dan PS alias Botak " Sebut Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan dari 16 tersangka di kenai pasal 114 Subs 112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 Tahun Penjara. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami