Pelaku Pembobol Rumah yang merugikan Warga Sebesar Rp. 15 Juta Di Ringkus Polsek Tanjung Balai Utara

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - A alias Dian warga Jalan Beting Seroja Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pelaku tindak pidana pencurian di rumah warga berhasil di ringkus unit reskrim Polsek Tanjung Balai Utara. 

Dian di ringkus pada hari jumat lalu (21/07) sekira pukul 17.00 wib dari hasil penyelidikan yang di lakukan pihak kepolisian dan berdasarkan laporan dari korban bernama Zaidar Marpaung warga Jalan Sekata Lk. I Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. 

Ada pun bukti pelaporan tersebut Dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VII/2023/SEK UTARA/RES. T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 07 Juli 2023.

Di konfirmasi Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M. Tanjung, SH membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan pihak nya terhadap pelaku pencurian di rumah warga nya (23/07). 

Tanjung, SH juga menerangkan, bahwa pencurian tersebut terjadi pada kamis (06/07) sekira pukul 18.30 Wib, di rumah korban ( pelapor ).

Lanjut Tanjung, berdasarkan dari hasil penyelidikan yang di lakukan pihak nya, dari dalam rumah korban, pelaku berhasil membawa barang berharga senilai Rp 15 Juta.

" Barang barang yang berhasil di bawa pelaku yakni 1 unit mesin pompa air merk SANYO, 1 unit pompa air merk SHIMIZU warna biru, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna silver ke biru biruan, 1 Unit mesin Parutan Kelapa berwarna Coklat, 1 batang Besi putih panjang 2 (dua) meter bekas as Boat, 1 buah baling baling Boat daun tiga yang terbuat dari kuningan, 5 (lima) kotak Indomi, 1 unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 botol madu assyifa berat 1 kg, 2 Botol minyak Zaitun berat 1 kg, 2 Botol cuka buah, 1 Botol Habbatus soda cair, 2 Botol air Zam zam, 1 Botol Habatus soda Kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 buah Linggis dan 1 buah gergaji " Sebut Kapolsek.

Tidak hanya itu saja, lanjut Kapolsek, pelaku juga naik ke lantai 2 rumah korban dan merusak dinding kamar yang terbuat dari kain jaring jaring. 

" Dari dalam kamar pelaku juga mengambil barang berupa baling baling kapal , besi putih, parutan kelapa, pompa air dan alat alat bangunan selanjutnya pelaku turun kebawah dan mengambil mesin pompa air yang terpasang di kamar mandi " Tambah Kapolsek. 

Lebih lanjut Tanjung juga mengatakan berdasarkan keterangan dari korban dan beberapa saksi serta penyelidikan pelaku pun berhasil di tangkap oleh pihaknya.

" setelah kita ringkus, di hadapan petugas pelaku pun mengakui bahwa diri nya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan tujuan untuk menguasai barang barang korban " Ungkapnya.

" Saat ini Pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tanjung Balai Utara bersama barang bukti yang ada " Pungkas Kapolsek. 

" Dan pelaku dapat di kenakan pasal 363 subs Pasal 362 dari KUH.Pidana " Tutup nya. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami