GAMPAS Soroti Temuan BPK RI Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp600 Juta Pada Pengadaan Seragam Sekolah Di Aceh Singkil

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Gerakan Aksi Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (GAMPAS) menyoroti hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan  Aceh, yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Penyimpangan tersebut terjadi dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari alokasi Dana Bantuan Presiden (Banpres) Tahun Anggaran 2025, yang dikelola dan dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.

Secara normatif dan kebijakan publik, Dana Bantuan Presiden dialokasikan sebagai wujud kepedulian dan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Pusat, khususnya sebagai instrumen pemulihan kondisi sosial ekonomi serta meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam dan kondisi kritis lainnya. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus didasarkan pada asas kepatutan, manfaat, keadilan, dan transparansi.

Namun, berdasarkan temuan audit BPK Perwakilan Aceh, pemanfaatan dana tersebut diduga menyimpang dari tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penyimpangan ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administratif, tetapi juga mengandung unsur pelanggaran hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua GAMPAS Syahrul Amri Syahputra S menilai penyimpangan ini secara langsung mencederai amanah yang diberikan oleh Presiden sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan. Alih-alih meringankan beban, dana yang seharusnya menjadi harapan justru diduga dikelola secara tidak bertanggung jawab. Hal ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan perbuatan yang tidak bermoral"Katanya pada media Minggu tanggal  21 Juni 2026.

Syahrul Amri Juga menambah “Kami sangat menyesalkan temuan ini. Dana Bantuan Presiden adalah bukti nyata perhatian negara bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan. Jika diduga terjadi penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600 juta, maka hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Isu ini tidak boleh hanya menjadi konsumsi publik semata, dan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap temuan audit. Kami menuntut agar aparat penegak hukum mengusut dan memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang terlibat, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.”

“Kami meminta negara dan seluruh Aparat Penegak Hukum hadir secara serius dan profesional. Terlebih lagi di bawah kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, kami berharap lahir semangat baru yang mampu membangun kembali kepercayaan publik. Tegakkan keadilan secara transparan dan terbuka, agar amanah yang telah dicederai ini dapat dipulihkan, dan tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh kelalaian atau keserakahan segelintir pihak.”

GAMPAS mendesak APH Mengusut dan memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan seragam sekolah tersebut tanpa pandang bulu;

Menindaklanjuti temuan BPK secara sungguh-sungguh, sehingga tidak berhenti hanya pada laporan audit melainkan sampai pada proses hukum yang jelas;

Memulihkan kerugian negara sebesar yang diduga terjadi dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pihak yang terbukti bersalah.

 Membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

GAMPAS akan terus mengawasi perkembangan isu ini dan mendorong agar prinsip keadilan serta akuntabilitas benar-benar ditegakkan di Kabupaten Aceh Singkil"Tutup.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami