Polres Tanjung Balai Tangkap 3 Pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Polres Tanjung Balai melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) ringkus 3 orang dengan inisial SB (54) warga jln. Husni Thamrin Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai, AS (30) warga jln. Husni Thamrin Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai dan A (53) warga jln. H.m nur lk.II kec. Datuk bandar kota tanjung balai. 

Mereka bertiga di tangkap pada hari minggu lalu (02/07/2023) sekira pukul 23.30 Wib, dengan kejahatan sengaja menempatkan pekerja Imigran Indonesia yang tidak memenuhi syarat keluar negeri.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam konferensi Pers nya (07/07). 

Kapolres Tanjung Balai selaku penanggung jawab Satgas TPPO menjelaskan, penangkapan ke 3 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya dugaan tindak pidana perorangan yang sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan. 

" Ada 2 tempat informasi ke kami " Ujar Kapolres, lebih lanjut kapolres mengatakan yang pertama terletak Di jln. Husni thamrin Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai dan yang kedua di jln. Gereja Kel. Indra sakti kec. Tanjung balai selatan kota tanjung balai " Terang nya.

Dia juga menerangkan setelah mendapatkan informasi tersebut tim stgas TPPO langsung menindak lanjuti nya dengan cara melakukan pemantauan terlebih dahulu di sekitaran TKP.

" Sekitar pukul 23.00 Wub, petugas pun berhasil mengamanka 2 orang pelaku di jln. Husni Thamrin Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai tepat nya dirumah terlapor beserta 4 (empat) orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan 14 (empat belas ) orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di jln. Gereja Kel. Indra sakti kec. Tanjung balai selatan kota tanjung balai tepat nya di hotel asahan " Ucap Kapolres.

Selanjut nya kapolres mengungkapkan di TKP petugas menanyakan tujuan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut dan dijelaskan untuk berangkat ke malaysia dan bekerja di malaysia. 

" Selanjut nya Petugas pun mebawa ke dua pelaku dan ke 18 orang calon pekerja imigran Indonesia tersebut untuk di lakukan proses hukum yang berlaku " Pungkas nya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami