Rp 114 Miliar Belum Dibayar! 41 Perusahaan Sawit di Sumbar Kini Diburu Bapenda

Padang, Bidikkasusnews.com - Ada potensi besar di balik Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan di Sumatera Barat. Nilainya bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp452 miliar.

Namun, dari puluhan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP), masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mencatat 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki tunggakan Pajak Air Permukaan dengan total Rp114,10 miliar.

Kini, Bapenda Sumbar memperketat penagihan. Perusahaan yang masih menunggak telah didatangi langsung melalui penagihan lapangan.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., M.M., mengatakan optimalisasi Pajak Air Permukaan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini bagian dari upaya kita mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dikelola sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sumatera Barat," kata Al Amin dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (11/8/2026).

41 Perusahaan Masuk Daftar Wajib Pajak

Bapenda Sumbar sebelumnya menginventarisasi sekitar 60 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatera Barat.

Setelah dilakukan verifikasi berdasarkan kriteria objektif dan subjektif, sebanyak 41 perusahaan kelapa sawit ditetapkan sebagai Wajib Pajak Pajak Air Permukaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD).

Sebanyak 18 perusahaan berada di Simpang Empat, Pasaman Barat. Kemudian tujuh perusahaan di Pulau Punjung, Dharmasraya, tujuh perusahaan di Padang Aro, Solok Selatan, lima perusahaan di Painan, Pesisir Selatan, dua perusahaan di Lubuk Basung, Agam, dan dua perusahaan di Sijunjung.

Berdasarkan perhitungan teknis Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama Bapenda Sumbar, potensi Pajak Air Permukaan dari sektor perkebunan tersebut diperkirakan lebih dari Rp452 miliar.

Rp114,10 Miliar Jadi Tunggakan

Besarnya potensi penerimaan tersebut berbanding dengan nilai pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan. Bapenda Sumbar mencatat total Pajak Air Permukaan yang berstatus terutang dari 41 perusahaan mencapai Rp114,10 miliar.

Pasaman Barat menjadi daerah dengan nilai tunggakan terbesar, yakni Rp77,77 miliar.

Berikut rincian tunggakan berdasarkan wilayah :

Pasaman Barat : Rp77,77 miliar

Dharmasraya : Rp13,06 miliar

Pesisir Selatan : Rp11,88 miliar

Agam : Rp7,31 miliar

Solok Selatan : Rp3,56 miliar

Sijunjung : Rp496 juta

Bapenda menegaskan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pemungutan Pajak Air Permukaan mengacu pada Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.

“Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan (self-assessment), melainkan ada ketentuan parameter teknis yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajaknya. Segala regulasinya sudah lengkap, jadi kami bekerja murni berbasis aturan,” ujar Al Amin.

Sudah Ditegur, Kini Ditagih Langsung

Bapenda Sumbar menyebut penagihan terhadap perusahaan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pemanggilan manajemen perusahaan.

Pada akhir Juni 2026, Bapenda menerbitkan surat teguran tertulis kepada perusahaan yang memiliki tunggakan.

Memasuki Juli 2026, proses penagihan ditingkatkan dengan turun langsung ke lapangan atau door-to-door.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pajak segera diselesaikan sesuai ketentuan.

“Pendekatan kita tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian aturan. Namun, ketika seluruh tahapan prosedural telah dilalui, kewajiban yang ditetapkan wajib dipenuhi. Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi,” tegas Al Amin.

Aset Bisa Jadi Langkah Berikutnya

Bapenda Sumbar menegaskan penagihan akan terus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah seluruh tahapan prosedural dilalui, pemerintah daerah dapat mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan, termasuk tindakan terhadap aset perusahaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemerintah Sumbar berharap optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Penerimaan PAD tersebut nantinya dapat mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan potensi PAP yang mencapai lebih dari Rp452 miliar, sementara tunggakan mencapai Rp114,10 miliar, Bapenda Sumbar kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan potensi pajak tersebut benar-benar masuk menjadi penerimaan daerah.

(Delco)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami