Mantan Pj Kepala Desa Aursati Telan Dana LHP Dari Inspektorat Dan 5 Bulan Gaji

KAMPAR, bidikkasusnews.com - Mantan PJ kepala Desa Aursati JONI HERMAN ( PNS ) dana LHP yang dikembalikan oleh Abdul Razak pada penghujung tahun 2016 diambil alih Oleh Pj kepala Desa Aursati semasa itu Joni, diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yang berjumblah lebih kurang Rp. 32.56.54××× juta hasil dari rekening koran bank riau.

Selain dari menelan dana LHP dari Insfektorat Kabupaten Kampar mantan Pj ini juga mengambil gaji dia sewaktu menjadi PJ lebih kurang 2 bulan, tetapi diambil 5 ( Lima bulan ), 1.700.000×5 dengan alasan yang tidak jelas saat dikonfirmasi Kepala Biro Bidik Kasus, lewat via seluler, dalam pembicaraan tersebut Mantan PJ Kepala Desa Aursati JONI HERMAN diajak untuk bicara tatap muka dengan Kepala Desa sekarang Abdul Razak jum'at 24 Maret 2017, Pukul 08.30 Wib, saudara Joni Herman dan ketua BPD Amirudin, A.Ma cuma janji tinggal janji alias tidak datang.

Padahal Dana LHP tersebut apa bila digunakan harus jelas LPJ nya dan harus dimasukkan kedalam APBDes perubahan Th 2016 tidak asal ambil dan gunakan seperti dana pribadi saja, karna itu semua butuh pertanggung jawaban,

Selain dari itu dana Pembuatan simenisasi Dusun V sepanjang 130 meter besar Anggaran lebih kurang 72.000.000 sumber dana APBN juga dialihkan setelah dana cair, tampa mengadakan musyawara sebelum anggaran tersebut cair, jelas itu diluar peraturan Mentri Perdesaan, pemukiman, Ujar kepala Desa Abdul 
Razak saat di mintai komentarnya.

Dalam ketentuan tersebut jelas melanggar UU No. 41 tahun 2000 dan peraturan pemerintahan No. 71 tahun 2000, tentang korupsi dan hukumannya. (Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami