Medan, bidikkasusnews.com - Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung SH SE MH, kemarin, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam nota pengantarnya, Walikota, menyampaikan pengajuan Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
“Selain itu juga mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Karenanya, Walikota, berharap DPRD Kota Medan dapat membahasnya sesuai tata tertib DPRD. +
“Selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk seterusnya kami tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan,” ujarnya.
Menurut Walikota, kekosongan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Medan, akan berimplikasi terhadap lemahnya responsibilitas pemerintah untuk merespon segala perubahan lingkungan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Data perkembangan penduduk Kota Medan pada 2014, sebut Walikota, sebanyak 2.763.632 jiwa, pada 2015 sebanyak 2.468.821 jiwa dan pada 2016 sebanyak 2.477.061 jiwa dengan rata-rata pertumbuhan 0,33 persen pertahun dengan luas wilayah Kota Medan 265,10 hektar.
“Dengan tingginya tingkat pertumbuhan penduduk di Kota Medan ini menyebabkan daya dukung kota semakin terbatas, terutama untuk tempat bermukim, sehingga sebagian masyarakat kota rela bermukim di bantaran sungai dan pinggiran rel kereta api yang memiliki potensi risiko bahaya banjir dan kecelakaan yang sangat tinggi,” kata Eldin.
Sedangkan bagi penduduk yang bermukim di bantaran sungai, lanjutnya, memiliki risiko bahaya paling tinggi dikarenakan iklim tropis yang biasa dialami oleh kota-kota besar lain di Indonesia. Dimana saat musim hujan akan menyebabkan tingginya debit air sungai yang berpotensi terhadap bahaya banjir.
Sementara Ketua DPRD menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari nota pengantar Ranperda. “Setelah dibahas dalam badan musyawarah, nantinya akan digelar pemandangan umum seluruh fraksi DPRD Medan,” katanya. ( Ayu )


Komentar