Kepsek SMPN 12 : Perpres itu Tidak Tahu Fakta Lapangan

Lubuklinggau, bidikkasusnews.com - seperti yang dilansirkan di Online kami (SMPN 12 Kota Lubuklinggau Diduga Kangkangi Perpres No 87 Tahun 2016) belum lama ini, atas dugaan SMPN 12 Kota Lubuklinggau Sumsel, Lakukan Pungli.

Berhasil dihimpun, melalui Via Ponselnya 0852 6949 XXXX Kepala sekolah berinisial BS mengakui, bahwa yang terjadi di sekolahnya itu disetujui oleh orang tua dan komite.

Menurutnya, persiswa nya hanya di tarik senilai Rp,35.000.-, kegunaannya perbaikan meja dan kursi, ironis, kalau Perpres itu tidak tahu fakta lapangan. Ungkap Bs.

"Memang benar tapi, Berdasarkan Rapat komite dan orang tua siswa menyetujuinya, penarikan hanya Rp.35.000.- persiswa, ditambah uang dana BOS, karena tidak seluruh yang bayar,"

Terusnya, " kalau mengenai perpres No 87 tahun 2016 itu sah sah saja, kalau keadaan darurat, perlu di garis bawahi, kalau aturan itu kan, tidak tahu dengan fakta lapangannya." terangnya pada wartawan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau,Tamri saat hendak diwawancarai terkait dugaan Pungli, namun, ia tidak ada dikantor," pak Kadis nya lagi ada acara diluar" ucap salah satu staf di instansi terkait.(08/08). (Ebit.s)

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Sumsel|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami