Medan, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perindustrian mengancam tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko-ruko yang terdapat di kawasan Pusat Industri Kecil (PIK) di Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, sejumlah ruko di kawasan tersebut banyak yang tidak sesuai peruntukkan sebagai kawasan industri kecil.
“PIK itu luasnya 1,6 hektar yang didalamnya terdapat 92 ruko. Sebagian ruko sudah dialihfungsikan, tidak lagi dijadikan sebagai pusat industri, seperti industri pembuatan sepatu, tali pinggang dan lainnya, namun sudah dijadikan sebagai salon, kedai dan lainnya,” ungkap Kadis Perindustrian Kota Medan, Zulkifli Sitepu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (1/8/2017).
PIK itu, sebut Zulkifli, HPLnya milik Pemko Medan dan HGBnya selama 20 tahun. “Di PIK itu sudah kami tetapkan seluruh penghuninya yang menempati ruko-ruko di PIK itu harus dijadikan sebagai pusat industri. Tapi faktanya, sebagian sudah dialihfungsikan. Ada yang buat salon, buka warung dan lainnya,” paparnya.
Atas dasar itu, Zulkifli, menambahkan Pemko Medan bisa saja tidak memperpanjang HGB untuk para penghuni PIK yang memfungsikan rukonya tidak sesuai dengan peruntukkannya. Soalnya, di September 2017 ini, HGB untuk seluruh ruko di PIK itu akan berakhir.
“HGB di PIK Medan Denai itu, September ini sudah habis masanya 20 tahun. Bisa saja nanti Pemko tidak memperpanjang HGBnya bila ada penghuni PIK yang mengalihkan fungsi rukonya sesuai peruntukkan,” pungkasnya.
Menanggapi itu, anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol, mengingatkan Dinas Perindustrian Kota Medan untuk menghindari konflik dengan para penghuni di PIK tersebut.
“Tidak memperpanjang HGB untuk para penghuni PIK itu berpotensi akan terjadi konflik. Untuk itu, kita harus mewanti-wantinya sejak dini,” ujarnya. ( Ayu )
Komentar