![]() |
| Pembangunan gedung poskesdes Desa Sebele ini menggunakan ADD sebesar delapan puluh juta rupiah. |
Karimun, bidikkasusnews.com - Terkait penggunaan anggaran dana desa ( ADD ) untuk pembangunan posyandu yang diduga ada mark up anggaran seperti yang telah diberitakan Edisi sebelumnya No. 918 dengan judul, " Anggaran Pembangunan Posyandu Di Desa Sebele Diduga Mark Up ".
Kini, diduga banyak ketimpangan dan ketidak transparan dalam penggunaan dana yang bersumberkan dari Anggaran Dana Desa untuk kegiatan - kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sebele.
Kegiatan kegiatan lain yang diduga menyalahi aturan dan tidak transparan ini disebutkan oleh salah satu Warga Desa Sebele yang tidak ingin namanya disebutkan di Media ini via phonsel, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, ada beberapa kegiatan yang terindikasi banyak ketimpangan dalam pelaksanaannya, yaitu diantaranya dibidang pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan desa, katanya.
Ia juga menyebutkan, bahkan hampir semua pelaksanaan kegiatan yang bersumberkan dari anggaran dana desa diduga tidak beres pengerjaannya dan terindikasi mark - up anggaran.
Sebagai contoh Ia menyebutkan, pelaksanaan pada kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat pada kegiatan pelatihan siskeudes dan pemberian makanan tambahan kepada Lansia, Balita, dan Anak Gizi Buruk yang pelaksanaanya diduga ada kejanggalan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digunakan.
Dan menurut pantauannya, kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa pada pekerjaan pembangunan gedung balai pelatihan masyarakat dengan ukuran 6 x 12 meter sampai saat ini tersendat sendat alias belum rampung, sementara dana telah cair seratus persen, dan masa pelaksanaan pengerjaan sudah berakhir, sebutnya.
" Saya temukan banyak ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kades Sebele dalam menggunakan anggaran dana desa ", ungkap Nara sumber salah seorang warga Desa Sebele tadi.
Sementara Kepala Desa Sebele, Latif ketika dikonfirmasi via phonsel terkait tuduhan dari salah satu warganya tentang adanya temuan ketidak beresan atas pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumberkan dari anggaran dana desa ( ADD ) mengatakan, pelaksanaan pembangunan yang bersumbekan dari Anggaran Dana Desa yang kita laksanakan sudah sesuai aturan dan kita mengacu pada juklak dan juknis tentang penggunaan ADD.
" Dan sebelumnya juga sudah kita koordinasikan terlebih dahulu dengan masyarakat ", jelas Latif ketika dimintai tanggapannya via phonseluler belum lama ini. ( Sunar )


Komentar