![]() |
| Godfried Effendi Lubis |
Medan, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan agar segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) guna menjawab berbagai persoalan PKL di Kota Medan. Sebab, selama ini Kota Medan tidak punya aturan tersendiri terhadap PKL.
“Ini penting dipercepat agar persoalan PKL dan juga aspek penataannya dapat terakomodir secara maksimal,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, kepada wartawan di Medan, Kamis (14/9/2017).
PKL, kata anggota Komisi D ini, merupakan penggerak ekonomi kerakyatan, namun kerap tidak mendapat tempat laik untuk berjualan. Para pedagang kerap mempergunakan trotoar dan fasilitas umum (Fasum) yang ada untuk menggelar lapak dagangannya.
“Jadi, Perda tentang PKL ini akan menjawab semua permasalahan di Kota Medan. Kalau penertiban, itu hanya sementara saja dan tidak memecahkan masalah,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan usulan Perda PKL, Godfried, juga mendesak Pemko Medan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UTP) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, agar persoalan-persoalan di tiap kecamatan mampu diakomodir secara maksimal.
“Melihat kewenangan Satpol PP yang begitu besar berdasar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, tentu membutuhkan perpanjangan tangan di semua kecamatan. Makanya kalau bisa tahun depan sudah ada UPT dari Satpol PP,” ujarnya.
Disebutkannya, kehadiran Perda PKL akan menitikberatkan pada instansi terkait yang membawahi urusan pedagang. Karena selama ini, urusan PKL identik dengan penertiban di bawah komando Satpol PP. Padahal ada sisi pembinaan dan keahlian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, serta di sinilah dibutuhkan lintas instansi berperan terhadap kelangsungan PKL, sebut Godfried.
Jika PKL dikelola maksimal, sangat memungkinkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Di samping itu juga, jika dikelola dengan baik sangat berpotensi menjadi objek wisata. Banyak kota besar di Indonesia yang berhasil menzonasi PKL secara profesional, sehingga bisa mendatangkan income bagi pemerintah setempat, juga menjadi ikon bagi daerah tersebut. Untuk itu Pemko Medan didorong untuk segera membuat Perda PKL tersebut. ( Ayu )


Komentar