DPRD Medan Sesalkan Perda Tera Ulang Belum Diterapkan

Medan, bidikkasusnews.com - DPRD Medan sangat menyesalkan Pemko Medan karena belum menerapkan pelaksanaan Perda Tera-tera ulang. Padahal, Perda tersebut sudah ditetapkan sejak September 2014 lalu yang diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Terus terang, kita sangat sesalkan itu. Apalagi, Pemko Medan beralasan hanya karena ketidaksiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankannya,” kata anggota DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, kepada wartawan di Medan, Kamis (21/9/2017).

Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini mengaku, kekecewaan itu juga disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar P APBD Kota Medan 2017 dalam sidang paripurna dewan, kemarin.

Menurut Hendrik, seharusnya Pemko Medan untuk segera menerapkan Perda Tera tera ulang. Sebab selain untuk meningkatkan PAD juga dipastikan akan melindungi kepeñtingan umum disekitar industri perdagangan. “Kita harapkan jangan karena Pemko tidak siap sehingga kepentingan umum terabaikan, ” ujar Hendrik.

Untuk itu Pemko Medan harus serius menggali sumber potensi PAD. Apalagi dalam nota pengantarnya Pemko Medan melaporkan pertambahan PAD hanya Rp58,215 miliar. “Menurut kami (FPD, red) hal itu tidak realistis karena kenyataannya masih banyak potensi PAD belum terjamah,” katanya.

Masih menyangkut peningkatan PAD, kata Hendrik, pihaknya juga menyoroti realisasi penerimaan retribusi sampah dari 53 pasar tradisional yang di kelola PD Pasar Kota Medan. Sama halnya dengan retribusi sampah dari Wajib Retribuai Sampah (WRS) yang tercatat sebanyak 77.509 WRS pada tahun 2016. Sementara dari jumlah tersebut hanya 284.398 WRS yang terdaftar. Dalam hal itu kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan dituntut untuk memberi penjelasan dan mengambil langkah apa.
( Ayu ) 

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami