Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Aceh Singkil menyayangkan proses pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang sedang berlangsung di Aceh Singkil tidak melibatkan perwakilan petani sawit.
Ketua DPD APKASINDO Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin menegaskan bahwa sebagai organisasi yang menaungi 17 ribu lebih petani sawit rakyat di Aceh Singkil, kelompok tani dan APKASINDO seharusnya terlibat dan jadi bagian dari upaya penyelesaian bersama"Kata Pada media kamis 15/10/2026.
"Kami tidak dilibatkan. Padahal sesuai arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bahwa 'biarlah meter yang berbicara', seharusnya pengukuran ini transparan dan melibatkan semua pihak terdampak, termasuk petani.
APKASINDO mencatat ada 11 perusahaan dan koperasi yang harus menjadi prioritas ukur ulang sesuai desakan masyarakat: PT Delima Makmur, PT Socfindo, PT Nafasindo , PT Astra, dan lainnya. Isu utamanya adalah kelebihan garapan di luar HGU dan kewajiban plasma 20% yang belum terealisasi"Ucapnya.
Syarifuddin Bancin meminta 3 hal:
1. Pemda Aceh Singkil dan BPN harus terbuka: Libatkan APKASINDO, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat adat di lapangan saat pengukuran, bukan hanya di ruang rapat tertutup.
2. Tegakkan Aturan Plasma 20%:Sesuai Kepmen ATR/BPN No. 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, perusahaan wajib bangun kebun masyarakat. Jangan ukur ulang hanya untuk perpanjangan, tapi lupakan hak petani.
3. Jalankan Instruksi Gubernur Aceh No. 500.8/9625: Jika hasil ukur ada kelebihan lahan, kembalikan untuk masyarakat agar masyarakat tidak jadi penonton di negeri sendiri.
"Kami mendukung penuh program ukur ulang HGU oleh Gubernur. Tapi jangan sampai prosesnya 'kongkalikong' dan mengulang kesalahan lama. APKASINDO minta transparansi. Petani harus tahu batas mana hak perusahaan, mana hak masyarakat," tegas Syarifuddin.
APKASINDO Aceh Singkil akan bersurat resmi ke Bupati Aceh Singkil dan Kanwil BPN Aceh untuk meminta keterlibatan formal dalam Tim Bersama Peninjauan Ulang HGU." Tutupnya.
(Muklis)


Komentar