Musirawas, bidikkasusnews.com - Sejak januari tahun 2003 lalu dimulai, Program Beras miskin (Raskin) adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu.
Mewakili warga Dusun II Desa Lubuk Ngin Lama Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas Sumsel, berinisial B menyampaikan keluhannya, bahwa didesanya telah terjadi pembagian beras miskin (Raskin) diduga tidak tepat sasaran, ia berharap kepada pemerintah agar segera mencopot jabatan Kadus II tersebut, Hal senada diungkapkan oleh warga berinisial KY.(14/09).
"Kami warga setempat sangat Prihatin atas Jata Beras Miskin (Raskin) yang dibagi melalui Kepala Dusun II (Kadus) yakni Doni terkesan tidak tepat sasaran".
tambahnya, "Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Dusun II sebanyak 118 KK, sedangkan beras yang masuk ke Dusun kami Sebanyak 133 Sak, beras tersebut dibagikan satu (1) sak per Kepala Keluarga (KK) dengan harga Rp.38.000.- per Sak". menurutnya, " dikemanakah sisa 15 Sak tersebut, sedangkan dari 118 Sak tersebut ada yang tidak mengambil jata, bahkan ada warga miskin yang sangat mengharapkan tapi ia tidak mendapatkan jata Raskin yakni Nit, Yusup, Dedi, Yamun dan Ali Nur", menurutnya" bagi warga tidak bayar Pajak (PBB) tidak dapat Raskin". Ujar warga tiru percakapan Kadus II sembari mengatakan "Apakah memang begitu aturannya ?" tanyanya.
" Kami menduga sisa beras Raskin dibagikan dengan keluarganya, sebagai penghentian tindak tandunya, kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah supaya memecat jabatan Doni sebagai Kadus II tersebut". harap warga.
Kepala Kantor Badan Urusan Logistik (Bulog), Yonas, saat hendak diwawancarai ia tidak ada Kantor " pak Yonas lagi menghadiri acara rapat di ketahanan Pangan Musirawas" ujar salah satu pekerja kantor tersebut.
Camat Kecamatan Selangit Cristiandi saat diwawancarai melaui Telpon gengamnya, ia berharap agar pembagian Raskin secara merata dan tertata dengan baik supaya benar-benar tersentu ke masyarakat miskin. Tanggapnya singkat.
" saya sangat berterimakasih atas info tersebut, hal ini akan saya tindaklanjuti dengan Kades maupun Kadusnya, saya mengharapkan agar beras Raskin tersebut dibagi dengan rata dan standar harga".
Untuk diketahui, bagi seluruh Masyarakat Kabupaten Musirawas, harga Beras Miskin (raskin) sampai kelokasi (Kades atau Lurah) senilai Rp.1600.- per Kilogram nya. (Ebied S)


Komentar