Terkait Bangunan Pasar Timah, Komisi D Akan Panggil Kadis PKP2R

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ibnu Ubayd Dilla
Medan, bidikkasusnews.com - Anggota Komisi D DPRD Medan, Ibnu Ubayd Dilla berencana akan memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang ( PKP2R) Medan guna mempertanyakan relokasi permanen Pasar Timah yang berdiri di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pemanggilan tersebut guna mempertanyakan perihal nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT KAI dan pengembang. Apalagi, diketahui juga bahwa Dinas PKP2R telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) atas nama Sekda Medan, Syaiful Bahri.

" Ya, hal ini akan saya usulkan kepada pimpinan Komisi D,untuk menjadwalkan pemanggilan kepada Dinas PKP2R serta pihak pengembangnya terkait relokasi permanen Pasar Timah yang berdiri di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), " katanya kepada wartawan, Selasa ( 5/9).

Menurutnya, waktu pengembang Pasar Timah mengajukan gambar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu wajib dibuat sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

“Artinya pelaksanaan di lapangan harus diawasi Dinas PKP2R. Maunya di tengah jalan mereka adakan evaluasi, ini kenapa dibiarkan? Takut saya pengembang Pasar Timah melakukan permohonan keringanan GSB, tanpa sepengetahuan Pemko (Dinas PKP2R, Red),” katanya.

Sesuai aturan GSB sebut politisi Partai Bulan Bintang ( PBB) itu, jaraknya itu enam meter. Oleh karenanya perlu dikroscek objektivitas permohonan keringan GSB itu.

“Tapi saya tidak tahu kalau kondisi di sana berubah jadi double track kereta api layang. Apakah GSB enam meter itu masih berlaku sekarang? Bagusnya ini dikonfirmasi ke PT KAI, berapa meter sebenarnya titik aman jarak GSB antara kedua bangunan tersebut,” katanya. ( Ayu )

Artikel Terkait

Medan|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami