Musirawas, bidikkasusnews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara - Aliansi Indonesia (BPAN-AI) wilayah Sumatera Selatan bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) wilayah Kabupaten Musirawas dan Kota Lubuklinggau, Mendesak Kembalikan Lahan Warga.
Ketua DPD BPAN-AI Sumsel, Siswanto Nugroho mendesak PT Bina Sain Cemerlang (BSC) agar mengembalikan Lahan seluas 94 Hektare tersebut pada pemiliknya, menurutnya lahan tersebut belum diganti rugi oleh Perusahaan.
Aksi pemasangan Merk terkait lahan tepat di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan langsung dipimpin Ketua DPD BPAN AI yang menyatakan lahan tersebut Sah milik Keluarga besar Pak Waris.
" Kami mintah agar pihak PT BSC mengembalikan lahan seluas 94 Hektare pada Pak Waris, karena lahan tersebut belum diganti rugi oleh perusahaan selama bertahun-tahun" tegasnya, sembari mengatakan " Masyarakat menanti keadilan". Pintahnya.
Waris pemilik tanah mengatakan, bahwa tanah nya tersebut sudah lama dikuasai oleh Perusahaan, tapi belum perna diganti rugi atas lahannya yang dipakai PT BSC. Minggu (01/10).
"Selama ini, kami sudah berupaya melaporkan pada Pemerintah Kabupaten Musirawas. Saat itu masih dipimpin Bupati yang lama lalu Pemkab menurunkan tim ke lapangan untuk meninjau ke lokasi, dan Bupati pun mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,"
Lanjutnnya, "setelah dikeluarkan surat tersebut, lahan beserta hasil bisa kami kuasai, dengan berjalannya waktu tepat pada tahun 2016 lalu, usai pergantian Kepala Daerah kami tidak bisa lagi baik memetik hasil atau pun menguasai lahan tersebut, bahkan kami mendapatkan Intimidasi, Akan ditangkap jika kedapatan Memanen bua sawit tersebut".
"Dalam persoalan ini, kami memintah Tim BPAN-AI Sumsel untuk menyelesaikan semua permasalahan kami".ungkap waris melalui Rilis BPAN-AI. (Ebied s)


Komentar