Labura, bidikkasusnews.com - Demi meraup keuntungan pribadi sampai aset alat berat Dozer milik negarapun disewakan ke luar kabupaten labura. diduga oknum berinisial (DN)SH.pejabat Satuan Perangkat Kerja Daerah(SKPD) Labura yang menjabat di Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) labura sebagai Kabid yang membidangi kebersihan diduga kangkangi Perda No.02 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kab.Labuhanbatu utara No.23 tahun 2011. Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah ! Tidak ada pencantuman tentang sewa menyewa ataupun rental.
Namun ironisnya dilapangan Hasil investigasi tim Bidik Kasus dilapangan jumat (12/10) alat berat yang seharusnya diperuntukan khusus pendorong sampah di T.P.A sudah 5 hari tidak berada ditempat lokasi pembuangan sampah.
Salah seorang pemulung yang berada di lokasi tempat pembuangan sampah saat itu yang tidak mau disebutkan namanya ketika berada dilokasi T.P.A saat ditanya awak media Bidik Kasus keberadaan alat berat Dozer ia mengatakan "saya tidak tau pak" kemana Dozer itu sudah hampir 5 Hari saya enggak lihat Dozer itu ada disini" gak tau entah dimana..?" biasanya ya disini mendorongi sampah tapi ini uda hampir lima hari gak berada disini makanya sampahnya sampai kejalan-jalan sini pak" karna gak disorong-sorong pakai Dozer ucap pemulung"
Setelah dicari tau hasil informasi masyarakat ironisnya alat berat Dozer yang berlogo Pemkab Labura yang seharusnya khusus diperuntukan di T.P.A untuk mendorong sampah ternyata sedang dipergunakan untuk meratakan lokasi lahan yang dibuat untuk komplek perumahan Aulia Permai II yang berlokasi di dusun II kampung tujuh desa Leidong Barat Kabupaten Asahan.
Salah seorang Dreper saat didatangi dan dikonfirmasi awak media Bikas enggan memberitahukan namanya dan tidak mau menjawab saat ditanya siapa yang memerintahkan alat berat untuk membawa ke lokasi tersebut.
Kemudian Tem Bidik Kasus melalui (DN) SH yang bertugas di Badan lingkungan hidup (BLH) selaku Kabid yang membidangi kebersihan saat dikonfirmasi tim bidik kasus di kantor ruang tamu selasa siang (12/10)saat ditanya terkait alat berat Dozer yang dipekerjakan diluar Kabupaten labura dan masalah perdanya, berapa sewanya, dan perintah siapa alat berat disewakan untuk mengerjakan meratakan lahan perumahan Pribadi yang berlokasi di luar kabupaten labura.
(DN) SH menjelaskan "itu ada Perdanya" ketika diminta untuk menunjukan perdanya nomor berapa? (DN)SH berdalih lagi masi dieksaminasi, ketika ditanya apakah itu disewakan (DN)SH menjawab "iya tapi baru kali ini, ditanya lagi berapa biaya sewa rentalnya nya..? (DN)SH Lalu enggan memberikan jawaban. Dan ditanya dikemanakan uang sewa tersebut..? (DN)SH. pun tak memberitaukan kemana uang itu disetorkan. Kemudian ditanya izin perintah siapa alat berat tersebut disewakan? (DN)SH mengakui dan menjawab "saya ucapnya"
Kemudian (DN)SH. Dengan aroganya melarang awak media untuk merekam keteranganya saat dikonfirmasi dan meminta agar awak media mematikan rekaman dan mengajak pindah kedalam ruangan meja kerjanya.
Sambil berjalan ia mengucapkan "saya tidak takut silahkan saja kalian mau bawa ke mana ke hukum pun gak apa-apa saya tidak takut tegasnya"
Ditambahkanya lagi Yang saya kerjakan sudah sesuai aturan sesuai perda namun saat awak media meminta lagi untuk menunjukan Perdanya ia malah menyuru ya carilah sendiri...!
Menanggapi hal ini Dani sitorus selaku aktivis penggiat anti korupsi di LSM-Aliansi Penyelamat Indonesia(API) mengatakan perihal alat berat Doser yang disewakan itu sudah melanggar dan kangkangi Perda sebab Doser itu pengadaanya diperuntukan khusus untuk sebagai pendorong sampah dilokasi T.P.A bukan untuk disewa-sewakan apalagi sampai kelayapan di Asahan diluar Kabupaten Labura.
Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja jelas harus ada tindakan sanksi Pidana diminta dari intansi terkait khususnya tindak Pidana korupsi(Tipikor) dan Kejaksaan untuk menindak lanjuti adanya pungli yang dilakukan oleh apalagi oknum pejabat yang dengan sengaja meraup keuntungan untuk kantong pribadi dengan menyewakan aset negara atau menyalah gunakan peruntukan aset negara.
( Eko S.Rino )



Komentar