Medan, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan setelah 8 dari 9 fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/10/2017) yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung, dapat menerima dan menyetujuinya.,
Fraksi Partai Demokrat dalam pendapatnya yang disampaikan, Parlaungan Simangunsong, mengharapkan Perda segera diterapkan dengan menerbitkan Perwal. Pemko Medan dituntut untuk bekerja keras guna mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang dibutuhkan lembaga kemitraan tangunggjawab sosial dan lingkungan.
Ditambahkan Parlaungan, dengan disahkannya Perda ini maka Pemko Medan diwajibkan mengalokasikan anggaran pendukung yakni sebagai dana sharing dan pendamping sebesar 5% dari PAD.
Sedangkan Fraksi Partai Hanura yang disampaikan, Hendra DS, mengatakan dengan disahkannya Perda dimaksud berharap agar pengelolaan dana yang brrasal dari pihak perseorangan dpat dikelola melalui sistem yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, tambah Hendra, pengelolaaan dana Corporate Sosial Responcibility (CSR) diharuskan transparan agar masyarakat dan perusahaan me getahui akan hak dan kewajiban. Bahkan warga tidak hanya menikmati polusi dari perusahaan. Begitu juga PT yang kegiatannya berkaitan dengan SDA dapat menganggarkan dana CSR dalam rencana tahunan.
Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya Walikota Medan bersama Ketua DPRD dan para Wakil Ketua menandatangani draf Ranperda sebagai tanda disahkannya menjadi Perda.
Sementara itu Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan Perda akan dapat mendukung dan mendorong perusahaan memiliki tanggungjawab sosial, sehingga perusahaan dapat berkontribusi peningkatan pembangunan. ( Ayu )


Komentar