Akomodir Kebutuhan Angkutan Berbasis Aplikasi, Kemenhub Sosialisasikan Permenhub PM 108/2017

Medan, bidikkasusnews.com - Kementerian Perhubungan RI mensosialisasikan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan ini, seluruh kendaraan yang masuk angkutan sewa khusus atau berbasis aplikasi daring harus memenuhi syarat/aspek legalitas.

Hal itu disampaikan Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana saat digelar pertemuan bersama awak media di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) oleh Biro Humas dan Keprotokolan, Senin (30/10). Hadir diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono beserta jajarannya, perwakilan penyedia layanan aplikasi daring (dalam jaringan) atau online, serta Dinas Perhubungan Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.

Disampaikan Cucu, Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan bahwa seluruh angkutan berbasi aplikasi dengan sebutan angkutan sewa khusus (ASK) harus memnuhi persyaratan operasional yang diatur pada peraturan menteri serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya. Dengan pemberlakuan pada 1 November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar dilakukan peneysuaian.

“Proses pengundangan PM 108 ini berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas. Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana.

Jalan tengah dimaksud Cucu yakni regulasi yang mengatur tentang tarif (batas atas dan batas bawah), kutoa (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta pemberlakuan system argometer.

“Pembatasan kuota jumlah kendaraan juga harus kita atur. Penentuannya menggunakan survey misalnya berdasarkan supply and demand(ketersediaan dan kebutuhan). Selain itu, pembahasannya (kuota) dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan sebelum disahkan Gubernur melalui peraturan kepala daerah (Pergub),” sebutnya. ( Safrin Lubis )

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Medan|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami