Bahas Ranperda Izin Lingkungan, DPRD Medan Kecewa Kadis BLH Tidak Hadir

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Lingkungan mengaku kecewa karena ketidakhadiran Kadis BLH Kota Medan, Areif Tri Nugroho, saat pembahasan Ranperda, Rabu (8/11/2017).

“Ini pelecehan lembaga. Yang kita bahas sangat penting dan strategis untuk keputusan. Kehadiran Kadis sangat penting. Tidak cukup hanya utusan staf. Ini sudah ketiga kalinya Kadis tak hadir dalam pembahasan,” cetus anggota Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Anggota Pansus lain, M Yusuf, mengaku sangat kecewa ketidakhadiran Kadis BLH. “Kenapa Pemko yang mengusulkan Ranperda namun mereka tidak serius. Ini pembahasaan yang kesekian kalinya, tapi Kadis BLH tidak pernah hadir. Ada apa ini, padahal DPRD sudah serius,” kata Yusuf.

Kendati sempat alot dan adu argumen terkait rapat pembahasan dilanjutkan atau diskor. Akhirnya, Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan memutuskan agar rapat dilanjutkan. Bahkan, sejumlah anggota Pansus antara lain M Nasir, Hj Hamidah dan Asmui Lubis, Wong Chun Sen sepakat rapat dilanjutkan.

Pada saat pembahasan, anggota pansus fokus salah satu pasal isi Ranperda yakni penerbitan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penerbitan AMDAL selama ini dituding sering dimanipulasi sehingga merugikan masyarakat sekitar. Dalam hal itu pansus mempertanyakan ketegasan BLH mengeluarkan izin Amdal.

“Sejauh mana ketegasan dan survey yang dilakukan BLH. Karena selama ini sering IMB terbit namun belum memiliki Amdal. Bahkan izin Amdal sudah terbit namun tidak mengetahui warga sekitar,” ujar Paul.

Bukan itu saja, kata Paul, bagaimana sikap BLH terhadap jika seseorang berusaha mengurus Amdal namun tidak berhasil. “Seharus BLH melakukan pembinaan dan bertanggungjawab memfasilitasi apa kendala seseorang batal mengurus Amdal. Sehingga ada solusui” terang Paul.

Sementara Ketua Pansus, Maruli Tua Tarigan, menyampaikan bila ada pihak developer membangun suatu perumahan namun berdampak buruk terhadap lingkungan maka diwajibkan pihak pengembang melakukan ganti untung terhadap warga sekitar. “”Jangan pula disamping kita mewah namun kita menderita karena dampak pembangunan tadi. Ini yang perlu disikapi, ” pinta Maruli.

Sebagaimana diketahui Ranperda Izin Lingkungan yang diajukan terdiri X BAB dan 50 Pasal. ( Ayu )

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami