BKD Taput Masih Menunggu Keputusan BKN Pusat

Kepala BKD Taput Hotman Nababan.
TAPUT, bidikkasusnews.com - Terkait PNS ( Pegawai Negara Sipil) yang terlibat kasus korupsi sebagian sudah diproses hukum telah dipecat secara tidak hormat di Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara PNS yang telah dipecat secara tidak hormat bernama Joskar Limbong, Arifin Simamora,Jumaga Nainggolan dan masih ada yang menjaga proses hukum Sondang Pane. Namun, kenyataan ada oknum PNS yang sudah selesai menjalani tahanan Jamel Panjaitan masih bertugas sebagai staf di seketariat Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara.

Sementara itu,Kepala Badan Kepegawaian Daerah Taput Hotman Nababan, saat dikonfirmasi diruang kerja sekretarisnya membenarkan bahwa Jamel Panjaitan masih bertugas disekretariat Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara. Dirinya juga mengatakan telah menyurati BKN Pusat dan Menpan serta Tipikor.

" Kita tidak bisa sewenang wenang memecat orang, ini mengenai hidup seseorang. Kita menyurati meminta petunjuk dari BKN dan Menpan baru dilaksanakan,kita sebatas menunggu balasan suratnya. Kalau Jamel Panjaitan perberhentian sementara dari jabatan negeri tidak kepala dinas lagi. Sebelumnya para PNS yang tersangkut korupsi sudah datang rekomendasi surat pemecatannya dari BKN Pusat dan Menpan. Semua tergantung BKN dan Menpan" terangnya dengan singkat. 
( Jorjboss Hutabarat)

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami