Camat Huristak Mediasi PT.SSL Dan Masyarakat

Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Sehubungan terjadinya kericuhan antara Masyarakat Kec.Huristak dengan PT.SSL. pada Jumat 24/11 bertempat di Aula Kantor Camat Huristak yang juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah dan yg mewakili Dan Ramil 10 Binanga juga turut hadir dari RPH Kehutanan.

Dalam acara mediasi ini Pihak PT.SSL hanya mensosialisasikan wilayah kerja perusahaan untuk mencari solusi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di ingini dilapangan.

Pihak PT.SSL tetap akan melanjutkan pembebasan lahan yang mereka klaim adalah masuk dalam HGU PT.SSL. Walaupun kenyataannya diatas lahan tersebut telah ada tanaman masyarakat.

Pihak Masyarakat tidak terima upaya paksa yang dilakukan perusahaan, bahkan diantara mereka ada yang sudah punya surat kepemilikan yang menurut mereka bisa di pertanggung jawabkan.

Salah seorang tokoh masyarakat S.Hasibuan kepada Wartawan mengatakan bahwa pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan PT.SSL sudah melampaui batas perikemanusiaan. Tanaman kita yang sudah menghasilkan yang kita harapkan untuk biaya anak-anak untuk sekolah sekarang sudah rata dengan tanah.

Bahkan dalam pelaksanaannya kami melihat ada tebang pilih mereka seakan membiarkan mereka yang kuat dan menindas kita yang lemah.
Hal tersebut langsung kita konfirmasi kepihak Perusahaan Monang Simatupang (Maneger) beliau mengatakan dalam pelaksanaan pembebasan lahan ini pihak perusahaan tidak ada tebang pilih cuma mungkin masyarakat merasa demikian karena kalaupun ada lahan yang belum di bebaskan itu sudah di LP kan dan kita tinggal menunggu putusan hukumnya.

Hal ini juga disampaikan dihadapan puluhan Kepala desa dan masyarakat yang hadir Tidak ada hasil yang memuaskan dalam acara mediasi ini Camat Huristak berencana akan membentuk team untuk menentukan batas lahan yang bisa dikelola oleh masyarakat agar tidak terjadi kesimpang siauran pendapat antara masyarakat dan pihak Perusahaan.

Wartawan juga sempat berbincang dengan salah seorang tokoh masyarakat Huristak. Raja Muda Hasibuan beliau menghimbau kepada Pemerintah agar meninjau ulang HGU PT SSL. yang menurut informasi yang dia terima Izin HGU PT.SSL hampir mencapai 100 tahun kalau dilihat dari jangka waktu tersebut maka kita akan dijajah oleh mereka selama 2 generasi,Lalu kapan lagi kita bisa membangun untuk anak cucu kita.

Sekali lagi masyarakat berharap kepada Menteri Kehutanan RI agar meninjau ulang izin HGU PT SSL karena hal ini cepat atau lambat akan memakan korban. (Ali Sakti Hasibuan)

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami