Eksekusi Lahan Sengketa Di Desa Bara Batu Kec. Barumun Tengah Ricuh

Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Sehubungan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor:06/PDT.EJSEKUSI/2016/PN PSP.Gnt. tanggal 20 Desember 2016 jo.05/Pdt.G/2008/PN Psp. Yang akan melaksanakan bunyi Putusan Pengdilan Negeri Padang Sidimpuan,Nomor,05/Pdt.G/2008/PN Psp.Gnt. tanggal 25 Nopember 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor.244/PDT/2009/PT.MDN tanggal 07 Juli 2009.jo.Putusan Mahkamah Agung RI.Nomor 979 K/PDT /2010 tanggal 21 Desember 2010,jo.Putusan PK. Nomor 429/PK/PDT/2012 tanggal 28 November 2014 yang seyogyanya telah dilaksanakan pada hari rabu 17 Mei 2017.akan tetapi gagal maka untuk lanjutan pelaksanaannya pada hari Rabu 15/11-2017.

Adapun lahan yang disengketakan berupa kebun Karet dengan luas 5,25 ha.yang terletak di desa Gunungmanaon Ur.Kecamatan Barumun Tengah Kab. Padang Lawas.dan mereka yang bersengketa adalah MANGARAJA DIATAS DKK. VS REGEN DKK.

Tepat pada sekitar jam 9.00 juru sita PN ( Pengadilan Negeri ) Padang sidimpuan dan Pinitra pengganti yang dikawal oleh personil Dalmas Polres Tapanuli Selatan ditambah personil Polsek Barumun Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Barumun Tengah AKP AMIR FAIZAL SE.tiba dilapangan. Dan selanjutnya sekitar jam 11.30 Juru Sita PN membacakan putusan Eksesukusi yang dikeluarkan oleh PN Padangsidimpua.
Namun demikian para pemilik kebun tidak menerima putusan tersebut karena menurut mereka saat ini mereka masih melakukan tuntutan yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan dengan objek yang sama. Dan inilah yang membuat para korban esekusi tidak menerima pelaksanaan eksekusi ini.
Salah seorang diantara mereka HGM sebagai tokoh masyarakat di desa tsb.mengatakan kepada Wartawan “ tindakan ini sangatlah menyakitkan kepada pemilik kebun,kenapa tidak kebun karet inilah satusatunya yang mereka harapkan untuk kelanjutan hidup mereka dan keluarga hanya dengan sekejap akan hancur ditangan eksekutor PN.
Setelah negoisasi yang cukup alot dan keras tidak juga ada kesepakatan akhirnya juru sita PN.Padangsidimpuan melakukan eksekusi dengan secara paksa. Pada saat itulah terjadi kericuhan para pemilik kebun marah dan terjadilah keributan yang tidak terbendung pihak Kepolisian sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meredam agar tidak terjadi keributan namun salah seorang pekerja terkena lemparan kayu sehingga mengakibatkan Febri Nasution terluka dikapala dan langsung dilarikan ke Puskesmas Binanga.

Sementara pelaku pelemparan yang juga diduga sebagai propokator akhirnya dibawa ke Kantor Polisi Polsek Barumun Tengah. Setelah jericuhan reda barulah eksekusi dilanjutkan dengan lancar satu demi satu pohon karet tumbang satu persatu diiringi jerit dan tangis yang sangat memilukan hati,ditambah sumpah serapah yang tidak terkendalikan mengiringi mesin sinso yang menderu memorltong karet yang begitu pasrah menerima keputusan Hukum.
Inilah potret pelaksanaan Hukum di Negri ini. Menurut GM seharusnya karena tuntutan Hukum masih berjalan di Pengadilan dan pihaknya ada menemukan Surat Akta tanah yang direkayasa seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi pihak PN untuk menunda eksekusi.
Tapi kenuataan berkata lain eksekusi tetap berjalan yang membuat para tergugat harus menerima kenyataan pahit ini. ( Ali Sakti Hasibuan )

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Nasional|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami