Indikasi adanya setoran, Galian C Berjalan

Camat Tarutung Anas H Siagian saat dikonfirmasi.
Taput, bidikkasusnews.com - Seputar pembersihan penambang pasir yang menggunakan mesin menjadikan pembohongan bagi masyarakat. Terbukti pada bulan lalu dari pihak Kantor Sappol PP Taput melakukan razia pada penambang pasir ilegal,akhirnya sekarang aktifitas penambang pasir masih berjalan lancar dengan menggunakan mesin. Informasi yang beredar dikalangan masyarakat,adapun kegiatan penambangan pasir berjalan. dugaan kutipan pada pengusaha pasir tersebut kepada instansi terkait perkubik.

Pengakuan Kakan Sappol PP Taput R. Sitorus mengatakan bahwa penambangan pasir masih berjalan. Alasannya,adanya kegaitan fisik dan dana desa (DD) saat ini sampai bulan Desember. Kesepakatannya, bahwa truk pengangkut diupayakan agar tidak membawa pasir dalam keadaan basah dari lokasi,mencegah supaya jalan tidak rusak. Kesepakatan itu dilakukan di Kantor Camat.

" Kakan juga membantah bahwa dirinya tidak menerima atau mengkutip apapun dari penambang pasir. Kalau memang ada niatku untuk mengutip dari mereka,sudah dari dulu saya lakukan. Kenapa harus sekarang??? Itu tidak ada pengutipan sama sekali." Tetapi kita juga menyarankan agar segera mengurus izin ke provinsi. Karena pasir dari Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Tobasa juga membutuhkan pasir dari kita. Mereka juga membutuhkan pasir dari kita." Terangnya.


Sementara itu,Camat Tarutung Anas H Siagian membantah tidak adanya pertemuan dikantor camat membahas mengenai galian C, itu tidak ada.

" Untuk apa saya bohong?? Saya juga tidak tau, jika ada pertemuan sama kepala desa diluar sana. Saya untuk memfasilitasi teman- teman kepada kepala desa mengenai hal itu. Memang, beberapa kepala desa waktu itu saya sulit mendapatkan pasir untuk pelaksanaan kegiatan desa. Sehinggga kegiatan sempat tertunda,mereka sepakat untuk mengusahakan pasir dari sungai untuk keperluan kegiatan tersebut. Tetapi itupun belum terlaksana sampai sekarang tidak ada lagi beritanya." Ucapnya.

Namun,Camat Siatas Barita Tutur Simanjuntak membenarkan pertemuan itu ada sebatas fasilitas. Kesepakatan itu mengurus izin dan tidak boleh diangkut pasir keadaan basah. Pertemuan tersebut secara lisan dan tidak ada surat menyurat. ( Jorjboss Hutabarat )

Artikel Terkait

Berita|Daerah|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami