Lubiklinggau, bidikkasusnews.com - Kasus pembunuhan karyawan PT Adira Finance, Hendri (28), dihukum 13 tahun penjara. (23/11).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indra Lesmana, didampingi Hakim anggota Yopi Wijaya dan Dian Triastuti, membacakan perkaranya,
"Pembunuhan berencana dilakukan Zaidan terhadap Hendri yang saat itu berkerja sebagai tenaga eksternal PT Adira Finance bermula pada 28 Oktober 2013 lalu, saat itu terdakwa yang sudah menunggak kredit ditagihan motornya.
Namun, dikarenakan tidak punya uang untuk membayarnya, maka motor terdakwa langsung diboyong korban kekantor.
Tak senang dengan kejadian itu, maka terdakwa langsung pulang ke rumah dan mengambil senjata pisau guna memberi pelajaran terhadap korban, selanjutnya terdakwa langsung mendatangi kantor Adira Finance, guna memberi pelajaran terhadap korban.
Ketika melihat korban keluar kantor, terdakwa langsung menghadang dan terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya, dan berhasil dilerai oleh Satpam yang melakukan penjagaan.
Kemudian terdakwa langsung menunggu di depan kantor, dan diamankan di dalam kantor. Tak lama kemudian, korban berencana untuk pulang makan karena sudah pukul berkisar 12.30 WIB.
Namun, ia langsung didatangi terdakwa, dan tanpa bicara sedikit pun terdakwa langsung melakukan penusukan hingga mengenai rusuk sebelah kanan korban.
Merasa jiwanya terancam, maka korban mencoba untuk melakukan perlawanan dengan menangkis tiga tusukan berikutnya. Akhirnya tusukan itu hanya mengenai tangan korban.
Tapi, mungkin korban merasa darah dari badannya bercucuran, maka ia mencoba menyelamatkan diri. Dengan mencoba untuk kembali masuk dalam kantor Adira Finance.
Namun, akibat kondisi tubuhnya sudah lemah, maka korban tersungkur tepat di pintu masuk kantor. Selanjutnya korban langsung dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Lubuklinggau, tapi malang, nyawanya tidak bisa lagi di selamatkan.
Sementara terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Tapi, pada Kamis, 25 Mei 2017 polisi dapat info keberadaan terdakwa.
Maka sekitar pukul 21.30 WIB, Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi dan tim berangkat ke Bengkalis, menuju rumah kakaknya yang beralamatkan di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan terdakwa diamankan tanpa perlawanan.
Akibat kejadian tersebut terdakwa Zidan Sukma (38) diputuskan selama 13 tahun Penjara, dipotong masa ditahanan. Tutupnya. (Ebied s)


Komentar