Muratara, bidikkasusnews.com - Pelaku penganiayan di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan di ke Mapolsek Rawas Ilir, Rabu (22/11) Sekira Pukul 15.10 WIB.
Kapolres Musirawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiyaa SIK, membenarkan pelaku penganiayaan telah menyerahkan diri.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-45/XI/2017/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, tanggal 22 November 2017, pihak kepolisian langsung bergerak.
Pihak Polsek Rawas Ilir langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Desa guna meredam kejadian penganiayaan agar tidak terjadi upaya balas dendam.
"Kita minta pada pelaku agar menyerahkan diri", Pinta Kapolek.
Lalu, pelaku penganiayaan ditemani oleh Kepala Desa dan keluarga langsung menyerahkan diri ke Mapolsek", Katanya.
"Pelaku penganiayaan kita kenakan pasal 351 KUHP KUHPid", Terangnya.
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku Amansri (37) menagih hutang kepada korban Opi Agung Perdana (30), senin 20 November 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, namun korban tak membayar hutangnya dan menantang pelaku sehingga terjadi keributan.
"Saat itu juga pelaku Amansri sontak mengambil parang didekatnya, lalu membacok korban, akibat peristiwa itu korban mengalami luka bacok dibagian belakang, sekarang korban sudah dilarikan ke RS Sobirin untuk mendapat perawatan medis. (Ebied s)


Komentar