FPKS Pertanyakan Raibnya Sejumlah Rekomendasi Pro Rakyat di Buku RAPBD 2018


Medan, bidikkasusnews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan tidak masuknya atau raibnya sejumlah rekomendasi pro rakyat yang dihasilkan dalam rapat pembahasan KUA PPAS RAPBD 2018 beberapa waktu lalu.

“Hal yang paling mengcewakan kami adalah banyaknya rekomendasi – rekomendasi yang telah disepakati oleh DPRD Kota Medan dan ditandatangai oleh Walikota Medan tetapi tidak tercantum dalam buka RAPBD 2018. Kami yakin, tidak dimasukkannya kesepakatan hasil pembahasan KUA PPAS kedalam buku RAPBD bukanlah sekali atau dua kali, tetapi sudah sering terjadi,” kata 
jurubicara Fraksi PKS, Salman Alfarisi, ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar RAPBD 2018 dalam sdiang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (13/12/2017).

FPKS menilai, sejumlah rekomendasi yang dihasilkan merupakan kesepakatan bersama yang sepatutnya masuk kedalam APBD 2018, karena seluruh usulan yang disampaikan merupakan kepentingan masyarakat.

“Bagaimana mungkin SKPD tidak menindaklanjuti kesepakatan yang telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Walikota Medan. Setelah kami cek, ternyata banyak rekomendasi hasil pembahasan KUA PPAD tidak masuk dalam RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018,” jelas Salman.

Dijelaskan Salman, sejumlah kesepakatan yang raib di buku RAPBD 2018, diantaranya penambahan anggaran sebesar Rp21 miliar untuk BPJS PBI pada Dinas Kesehatan guna menampung 75.000 masyarakat miskin yang belum tercover BPJS PBI. Penambahan anggaran untuk klaim unregister JKN PBI menjadi Rp5 miliar di Dinas Kesehatan juga tidak dicantumkan.

“Begitu juga penambahan anggaran untuk program /kegiatan pemberian anggaran pelayanan bagi warga pelayan masyarakat Kota Medan untuk bilal jenazah, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu sebesar Rp500.000/bulan di bagian sosial dan pendidikan Setda Kota Medan dan penambahan 300 rumah untuk program bedah rumah pada Dinas Perkim,” jelas Salman

Dijelaskannya, dalam pembahasan KUA PPAS yang telah disepakati dan ditandatangai oleh DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan menghasilkan 80 rekomendasi yang tersebar di 19 SKPD Pemerintah Kota Medan.

Tidak hanya itu, Salman, juga mengatakan banyak usulan program dan kegiatan pada saat pembahasan KUA PPAS tidak mencantumkan plafon anggaran untuk setiap dinas. Hal ini menjadi aneh karena membahas tentang plafon anggaran namun tidak mencantumkan plafon anggaran dan hal ini tidak seperti biasanya.

Seperti diketahu, postur RAPBD 2018 Pemko Medan terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp5,23 triliun rupiah menurun 5,15 persen dibanding tahun 2017. Belanja daerah sebesar Rp5,45 triliun rupiah lebih dan pembiayaan netto sebesar Rp229,36 miliar rupiah lebih. dengan target PADadalah sebesar Rp2,1 triliun rupiah lebih. ( Ayu )

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami