Lubuklinggau, bidikkasusnews.com - Terkait pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Bupati Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), H Syarif Hidayat diundang Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau Sumsel, untuk dimintai keterangan, kamis (14/12).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kota Lubuklinggau, Zairida, SH. M.hum, menyampaikan, bahwa ia mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Bupati Muratara, terkait pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) tahun anggaran 2016 lalu, Menurutnya, kedatangan Bupati Muratara untuk dimintai keterangan yakni sebagai saksi, yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan.
Lanjutnya, Bupati selaku Kepala Daerah tentu mengetahui tentang AKN, artinya ia sebagai Penanggung jawab, untuk itu kami menanyakan sejauh mana pengetahuan Bupati.
"Dari mulai pemeriksaan hingga selesai pemeriksaan ada 18 pertanyaan pada Bupati".
"Bupati sebagai saksi, tentu mengetahui prosedur AKN sebab pelaksanaanya AKN itu dizaman dia", selanjutnya "hingga saat ini tim Kejaksaan masih melakukan pendalaman, baik secara Subjektip, maupun Objektip". Kata Kajari.
Dalam proses penyidikan AKN, dari keterangan saksi - saksi yang sudah di periksa maupun belum, bila ada saksi yang memberikan ketarangan Hoax dan berusaha menghalang - halangi dan menyembunyikan orang yang kita butuhkan (Tersangka), serta menghilangkan barang bukti siapa pun orangya, pihak Kejaksaan tidak segan untuk menetapkanya sebagai tersangka, sesuai Pasal 21 tentang tidak pidana korupsi.
" Tidak pandang bulu siapa pun orangnya, meskipun Bupati bila menghalangi, atau memberikan keterangan palsu akan kita tetapkan sebagai tersangka", pungkasnya tegas pada awak Media. (Ebied s)


Komentar