Palas, bidikkasusnews. Com - Aliansi pemuda mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun Turut menyampaikan Aksi di depan kantor DPRD Kabupaten padang lawas, Kamis 28 Juli 2022. Dalam aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Masyarakat kecamatan Lubuk Barumun Sampaikan kronologi dari tahun 1995 yang Lalu terkait Lahan perkebunan masyarakat Padang Lawas di perusahaan PT. Alam Agro Abadi.
Bahwa di tahun 1995 diberikan hak kuasa terhadap H. Ibrahim Daulay bersama H. Suyono, adapun lahan perkebunan masyarakat di Padang Lawas turut serta ada ikut 8 desa di Padang Lawas antara lain: Desa Sihiuk, Desa Pagaran mompang, Desa Parsombaan, Desa Hutalombang, Desa Sakkilon, Desa Janjilobi, Desa Suro dingin., dan Desa Huta Dolok.
Dan lahan perkebunan masyarakat tersebut terletak di Pulo Sarudung Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas seluas Lebih Kurang1500 hektar dan plasma sekitar Lebih Kurang 204 hektar, namun lahan tersebut di rampas oleh H. Suyono dan di jual kepada Aspin Tanadi yang sekarang sebagai pengusaha PT. Alam Agro Abadi yang di duga sebagai penadah lahan perkebunan tersebut dan ini sudah di laporkan ke Polres Kabupaten Padang Lawas. Namun akibat kerakusan H. Suyono dan penadah atau mafia tanah, hukum juga Menjadi Tumpul, oleh karena itu kami melihat adanya permainan Mafia Hukum.
Adapun tuntutan Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat kecamatan Lubuk Barumun antara
lain :
1. Diminta kepada ketua DPRD Padang Lawas agar segera membentuk tim pansus terkait permasalahan yang ada di PT. Alam Agro Abadi dan memanggil untuk ikut serta dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan di hadirkan H. Suyono.
2. Meminta kepada ketua DPRD Padang Lawas agar memanggil H. Suyono dan Aspin Tanadi untuk memperjelas terkait permasalahan lahan masyarakat yang telah di pergunakan perusahaan tersebut dan adanya penyalahgunaan lahan masyarakat tersebut serta penyerobot lahan masyarakat demi menghindari pertumpahan darah di perusahaan tersebut.
3. Meminta kepada anggota DPRD Padang Lawas supaya meninjau dan melihat keresahan masyarakat terkait ketidak pedulian kepada desa yang mengelilingi perusahaan tersebut.
4. Meminta kepada pihak perusahaan agar kiranya memperjelas masalah lahan perusahaan saat ini kami menduga tidak ada sama sekali izin perusahan tersebut.
5. Meminta kepada Dinas Perizinan supaya memperjelas izin perusahaan PT. Alam Agro Abadi yang kami duga izin tersebut tidak ada dan adanya main mata terhadap perusahaan tersebut.
6. Meminta kepada pihak perusahaan agar kiranya memperjelas permasalahan CSR yang mulai dari berdirinya PT. Alam Agro Abadi hingga sampai hari ini masayarakat yang mengelilingi perusahaan tidak pernah sama sekali menerima CSR tersebut.
Dan akhirnya dari Aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa dan masyarakat kabupaten padang Lawas dapat di terima oleh anggota DPRD kabupaten padang lawas yaitu salah seorang yang bernama Jenti Napitupuluh, yang membidangi permasalahan Perkebunan, ia mengatakan akan kita buat pansus berupa RDP di kantor DPRD kabupaten padang lawas pada tanggal 04 bulan 08 Tahun 2022 ini.
Singkatnya.sementara itu, masih di tempat yang sama H. Ibrahim mengatakan kepada awak media baik elektronik, Televisi dan media cetak bahwa persoalan ini akan berlanjut melaporkan ke Polres Padang Lawas dan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Demikian dikatakan kepada awak media.
(Efendi Pohan/bidik Indonesia)
Komentar