DPRD Labura Akan Panggil Paksa Pemilik Kebun Usaha Tani Acai


Labura, Bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Senin,(20/3/23)Jengkel dengan sikap tidak kooperarif yang ditunjukkan pemilik usaha perkebunan Usaha Tani Acai di Kecamatan Kualuh Laidong Kabupaten Labuhanbatu Uatara.

 Komisi B DPRD Kab.Labura sudah tiga kali mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tenaga kerja di Kebun Usaha Tani milik Acai di Kualuh laidong Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bersangkutan tetap mengabaikan panggilan dan tidak hadir.

Dengan demikian, DPRD Komisi B DPRD Labura akan melibatkan pihak kepolisian untuk memanggil paksa Pemilik Kebun Usaha Tani / Acai.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Labura Mufti Ahmad SE, maka komisi B DPRD Labura akan terus, memperjuangkan aspirasi masyarakat pekerja terkait hak-hak Normatif Pekerja.

"Sudah tiga kali kami melaksanakan RDP, tetapi Pemilik kebun usaha tani / Acai tidak hadir dan tidak ada penjelasan ketidak hadirannya.

 Rapat Dengar Pendapat ( RDP yang ke tiga itu, dihadiri Ketua Komisi B DPRD Labura Mufti Ahmad SE,Anggota DPRD komisi B, Camat Kec.Kualuh Laidong di wakili Kasipem Reska Saragih,PJ Kepala Desa Sujianto, Kabid PHI Ibu Rina, Ketum DPW PPMI Sumut Herman Saragih,DPC PPMI Labura serta perwakilan Pekerja.

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami