Asahan, Bidikkasusnews.com - Sejumlah barang bukti pelaku tindakan kejahatan di musnahkan Kajari Kabupaten Asahan di halaman kantor Kajari ( 22/03/2023 ).
Barang bukti yang di musnahkan dari 114 kasus periode 1 Desember 2022 sapa dengan 15 Maret 2023.
Pantauan wartawan di lapangan Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, di hadiri oleh Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Kapolres Asahan yang diwakilkan oleh Wakapolres Asahan, Kepala Pengadilan Negeri Kisaran dan yang mewakili Dandim 0208.
Di konfirmasi wartawan kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto menyampaikan pemusnahan barang bukti dengan rincian 70 perkara Narkotika, 7 perkara perjudian, 1 migas, 14 pencurian, 2 penganiayaan, 2 perlindungan anak, 4 pekerja migran Indonesia dan 14 perkara perkebunan.
Lanjut Dedyng, " dari barang bukti tersebut perkara Narkoba sabu Extacy 381.86 gram, bong 4, timbangan 9 unit, pipet skop 32, mancis 4, kaca pireks 7, kotak rokok 11 "
" Sedangkan perkara perjudian barang yang di musnahkan terdir dari blok notes sebanyak 2 buah, buku sebanyak 2, pulpen sebanyak 5. Barang bukti dari perkara lainnya yaitu handphone sebanyak 62 unit, kayu 2, keris 1, goni 2, egrek 7 " Jelasnya.
Dari pantauan, barang bukti berupa narkoba dan ekstasi di musnahkan dengan cara di blender dan untuk yang lain nya dengan cara di potong potong laku di bakar.
Usai kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan Kejaksaan Negeri Asahan mela jutkan coffe morning dan sekaigus memperkenalkan Saudara Aldo sebaga Kasi Intel yang baru di Kejaksaan Negeri Asahan.
Di katakan Kajari di sela sela kegiatan Cofee Morning " agar pada kesempatan ini, hubungan antara Kejari Asahan dengan Insan Pers kedepan nya semakin membaik " Harapnya.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar