Labura, bidikkasusnews.com - Unit eskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil tangkap, dan mengamankan Barang Bukti pelaku Judi Togel jenis Online pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 22:00 WIB.di Lingkungan V Purwosari Kel.Aek Kota Batu, Kec.NA IX-X.
Dari tangan tersangka BS (56th) polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa:
1 (satu) unit HP merk SIOMI
1 (satu) unit HP merk NOKIA
Uang sebesar Rp. 110.000,-
Dari keterangan press release kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT menangkap 1 orang pelaku tindak pidana judi Togel jenis Online di rumahnya.
Disita barang bukti berupa 2 unit HP dari tsk yaitu merk XIOMI, NOKIA dan uang sebesar Rp. 110.000, yang merupakan uang hasil penjualan judi Togel hari Minggu tanggal 9 April 2023
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, diketahui bahwa : Tersangka menjadi penulis Togel Online sejak 3 (tiga) bulan yang lalu,Omset tersangka per harinya sekira 200 ribu rupiah,Tersangka mengirimkan rekap angka togel ke Aplikasi Judi Online bernama BOLA GILA.
Dari hasil penangkapan tersebut tersangka Banuaran Sinaga (56th) beserta Barang Bukti diamankan di Mapolsek NA IX-X guna proses hukum. (Eko S.Rino)
Komentar