Palas, bidikkasusnews.com - Tahapan Pendaftaran dan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di kabupaten Padang Lawas 15 partai politik (Parpol) lengkap diterima, satu perbaikan dan dua parpol tidak dapat mengajukan daftar Bacaleg.
Demikian Dikatakan kepada Media Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang lawas (Palas), Indra Syahbana Nasution, SH, MH melalui Rahmat Habinsaran Daulay, Senin (15/5/2023).
Menyusul berakhirnya tahapan pengajuan Bacaleg 18 Parpol peserta pemilu serentak tahun 2024. Bahwa dari tahapan pendaftaran dan pengajuan Bacaleg mulai 1 mei sampai 14 mei.
Sedang dua Parpol tidak ada mengajukan daftar bacaleg, yakni partai Buruh dan partai Garuda. Sehingga hanya 16 parpol yang telah mengajukan daftar bacaleg, termasuk partai Gelora yang berkasnya dikembalikan untuk perbaikan.
Kata Rahmat partai politik yang mengajukan daftar bacaleg di hari terakhir, Minggu (14/5/2023) termasuk partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PBB, Perindo, PSI dan partai Gelora.
Namun semua partai politik yang sudah mengajukan daftar bacaleg masih diberikan waktu perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli. Setelah selesai masa verifikasi berkas 15 mei sampai 25 Juni, dikatakan Rahmat.
Ketua Bawaslu Padang lawas, Rahmat Efendi Siregar melalui divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2H), Faisal Nasution, bahwa sampai saat ini belum ada temuan penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu, katanya.
update pengajuan bakal calon anggota DPRD tgl 01 s/d 14 Mei 2023
Daftar Partai
1. HANURA = diterima
2. NASDEM = diterima
3. PKS = diterima
4. PAN = diterima
5. PDIP = diterima
6. GOLKAR = diterima
7. PKB = diterima
8. PPP = diterima
9. PKN =diterima
10. PSI = diterima
11. DEMOKRAT = diterima
12. GERINDRA = diterima
13. PBB = diterima
14. UMMAT = diterima
15. PERINDO = diterima
16. GELORA = dikembalikan untuk diperbaiki 24 Jam.
17. BURUH = Tidak dapat mengajukan Bacalon
18. GARUDA = Tidak dapat mengajukan Bacalon
(Effendi Pohan)
Komentar