Wakil Ketua DPRD Labura Akan Sidak Terkait Kecurangn Isi Berat LPG 3 Kg Bersubsidi

Labura, Bidikkasusnes.com - Wakil Ketua DPRD Labura H Yusrial Suprianto mengaku kecewa dengan beredarnya informasi dugaan Manipulatif dalam pengisian Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang diduga dilakukan SPPBE Migas Energi Nusantara. 

"Kalau ini benar terjadi, saya sangat kecewa, sebab gas 3 kg ini kan bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah, dan diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin," Ucapnya kepada tem wartawan, Kamis, (11/05/23).

Rencananya Pihak DPRD Labura akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan Dinas terkait, dan bila menemukan kejanggalan akan merekomendasikan permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum. 

"Saya akan berkoordinasi dengan Kawan-kawan di Komisi B DPRD Labura untuk segera melakukan Sidak Ke SPPBE MEN, kalau ditemukan kejanggalan nantinya akan kita panggil untuk Rapat Dengar Pendapat," ucap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. 

Namun, Sangat disayangkan meskipun sudah disampaikan kepada pihak berwenang Intansi yang membidangi serta Aparat Penegak Hukum, Masih saja ditemukan adanya tabung Gas LPG 3 kg yang masih kurang timbangannya. Terbukti saat media melakukan investigasi pengecekan dilapangan terdapat tabung gas LPG seberat 7. 4 kg di salah satu Pelaku Usaha di Aek Kanopan yang seharusnya 8 kg.

Sebelumnya diberitakan, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Migas Energi Nusantara Labuhanbatu Utara diduga melakukan pengurangan dalam pengisian volume Gas Elpiji Subsidi 3 Kg.

Hal itu diketahui dari pengakuan beberapa masyarakat dan pengakuan langsung dari salah seorang pemilik Pangkalan Gas yang tidak ingin disebutkan namanya. 

(D) seorang pelaku UMKM di Aek Kanopan mengatakan sudah lama menaruh curiga, karena menurutnya, normalnya pemakaian perhari di warungnya hanya 4 tabung.

"Sekarang 6 sampai 7 tabung, padahal tiap harinya apa yang dimasak sama dengan hari hari sebelumnya, tabung yang sekarang juga terasa enteng," kata D ditemui di warungnya di seputaran Aek Kanopan, Senin (08/05/23).  

Pemilik pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang tak ingin disebutkan namanya merasa kecewa, sebab menurutnya Ia merasa ditipu, ia menerima Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standart isian yang sudah ditetapkan.

 Dalam sekali pengiriman, ia mengaku menerima sekitar 30 persen tabung Gas Elpiji yang tidak sesuai dengan standar, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 104 Tahun 2007.

"Saya membayarkan sejumlah uang untuk menebus Gas seberat 3 KG ditambah tabung kosong 5 Kg, harusnya berat keseluruhan 8 Kg, tapi yang saya terima hanya rata-rata 7,5 kg hingga 7,6 Kg,"ungkapnya.

Untuk mencaritahu kebenaranya terkait hal tersebut tem media lalu Menelusuri informasi miring tersebut, dan melakukan investigasi pengecekan di lapangan selama dua hari, dari berbagai sample yang dicek dan ditimbang, ternyata benar, tim media menemukan banyak kekurangan dalam isian gas 3 Kg. Adapun temuan di lapangan ditemukan hasil yang bervariasi, 6.8 kg, 7,3 kg, 7,6 kg. 

Kuat dugaan, hasil dari manipulatif pengisian yang dilakukan oleh SPPBE terhadap pengisian Gas LPG 3 Kg ini, diangkut dan dijual kembali oleh beberapa Agen yang ada di Kabupaten Labura.untuk meraup keuntungan yang lebih besar dari konsumen yang tidak tau.

Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang perlindungan Konsumen para pelaku yang melanggar akan dikenakan ancaman hukuman. 

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Dan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).

Atas prilaku Manipulatif dalam pengisian Gas LPJ 3 Kg bersubsidi yang diduga dilakukan SPPBE Migas Energi Nusantara ini, agar pihak Intansi yg terkait terhusus Kabag Ekonomi dan Aparat Penegak Hukum agar benar-benar menindak lanjuti masalah ini, dan memberikan sanksi tegas pidana agar tidak ada lagi korban konsumen masyarakat penerima gas LPG 3 Kg Bersubsidi. 

(Eko SR/ Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami