Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa B Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Lubuk Pakam, bidikkasusnews.com - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, menetapkan mantan Kepala Desa berinisial JH dan Kaurnya CAT, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020, di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi, bersama Kanit Tipikor AKP J Munthe, Rabu (5/7/2023) di Mapolresta Deli Serdang.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa bersama 2 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (4/7/2023), untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Medan.

Disebutkan, JH dan CAT secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian Negara sekira Rp 983.161.589.

Penyalahgunaan anggaran yang ditemukan adalah kedua tersangka secara bersama-sama telah menarik anggaran dari rekening desa sekira Rp 911.366.339, namun tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan (fiktif).

Selanjutnya ditemukan dugaan kelebihan anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa sekira Rp 71.795.250, namun kelebihan (silfa) itu tidak disetorkan kembali ke rekening kas Desa.

Pada kasus itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, telah menyita sebanyak 86 eksemplar dokumen dan telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

(Tumenggung) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami